You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Pembentukan dan Pelantikan Panitia Pengisian BPD Desa Sendangsari Tahun 2020-2026

03 September 2019 Dibaca 192 Kali

Sendangsari (02/09/19) Bertempat di Balai Desa Sendangsari, diselenggarakan pembentukan dan pelantikan Panitia Pengisian BPD Desa Sendangsari masa bakti 2020-2026, Senin malam, yang diahadiri Camat Pengasih, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Perwakilan PKK, Perwakilan Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan Pemerintah Desa. Dengan berakhirnya masa jabatan BPD Desa Sendangsari 2013-2019, maka diamanatkan untuk mengadakan pengisian BPD berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tatacara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun pembentukan Panitia Pengisisan BPD tersebut berjumlah sembilan orang yang meliputi dua orang dari unsur perangkat desa, satu orang dari unsur lembaga desa, dan enam orang dari unsur tokoh masyarakat. Dalam kepanitiaan diharuskan ada keterwakilan dari perempuan. Berikut susunan kepanitiaan pengisian BPD Tingkat Desa Sendangsari tahun 2020-2026 :

    1. Drs, R. Sudarsana, sebagai Ketua dari Tokoh Masyarakat Desa Sendangsari wilayah Tengah
    2. Mulyono, S.Tp sebagai Sekretaris dari Tokoh Masyarakat Desa Sendangsari wilayah Tengah 
    3. Partinem sebagai Bendahara dari Perangkat Desa
    4. Tambah Waluya, S. Pd sebagai Anggota dari Tokoh Masyarakat Desa Sendangsari wilayah Selatan
    5. Jumono sebagai Anggota dari Perangkat Desa
    6. Samani, S. Pd sebagai Anggota dari LPMD
    7. Rohmat Hartono, S. PdI sebagai Anggota dari Tokoh Masyarakat Desa Sendangsari wilayah Timur 
    8. Sutrisman, S.Pd sebagai Anggota dari Tokoh Masyarakat Desa Sendangsari wilayah Utara
    9. Prasetyo Utomo, S. Pd sebagai Anggota dari Tokoh Masyarakat Desa Sendangsari wilayah Barat

Sedangkan Panitia Pengisian BPD Tingkat Wilayah atau Perwakilan meliputi sepuluh pedukuhan menjadi 8 Wilayah yaitu, Wilayah 1 Pedukuhan Paingan, Wilayah 2 Pedukuhan Serang, Wilayah 3 Pedukuhan Klegen, Wilayah 4 Pedukuhan Kroco, Wilayah 5 Pedukuhan Mrunggi dan Secang, Wilayah 6 Pedukuhan Gegunung, Wilayah 7 Pedukuhan Pereng dan Blubuk, Wilayah 8 Pedukuhan Girinyono. Masing-masing Wilayah ada 5 orang personil panitia yang terdiri dari 1 Ketua, 1 Sekretaris, dan 3 Anggota.

Kepala Desa Sendangsari Suhardi, berharap setelah dibentuk kepanitiaan pengisian BPD tersebut segera melaksanakan tugasnya, diantaranya menyusun rencana, sosialisasi dan mekanisme pengisian BPD, melakukan penjaringan dan penyaringan persyaratan administrasi, sampai dengan membuat pelaporan pelaksanaan pengisian BPD kepada Kepala Desa. Tandasnya, beliau berharap nantinya BPD Desa Sendangsari dapat diisi oleh SDM yang mumpuni guna berkerjasama bersama Pemerintah Desa dalam menjalankan pemerintahan desa dengan visi yang lebih baik lagi.

Dalam Kesempatan tersebut usai pelantikan dari Panitia Pengisian Tingkat Wilayah, Ir. Aspiyah, M.Si selaku Camat Pengasih menyampikan sambutannya. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan ucapan selamat atas dibentuknya dan dilantiknya Panitia Pengisian BPD baik tingkat Desa yang dilantik Kepala Desa maupun tingkat wilayah yang dilantik Ketua Panitia Tingkat Desa yang baru saja dilaksanakan. Lebih lanjut, Ia berharap Panitia harus bisa profesional dan objektif dalam bekerja menjalankan tugas, jujur, adil tidak memihak salah satu calon. Keberhasilan Pengisian BPD Sendangsari akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pengisian yaitu Panitia Pengisian BPD Sendangsari. (Sdw).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%