You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

SD Serang Ekstrakulikuler Kemataraman di Balai Desa Sendangsari

09 Januari 2020 Dibaca 472 Kali

Sendangsari – Seperti diketahui bahwa pada bulan desember tahun 2019 Desa Sendangsari mendapatkan hibah gamelan perunggu laras pelog slendro dari Dinas Kebudayaan DIY. Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan hibah Gamelan Desa maka pemerintah Desa Sendangsari mengharapkan kepada sekolah-sekolah, Kelompok-kelompok seni, Lembaga-lembaga Desa dan seluruh Masyarakat wilayah Desa Sendangsariuntuk mengadakan kegiatan latihan kerawitan menggunakan Gamelan Desa.

Bertempat di Balai Desa Sendangsari siswa kelas 5 SD Serang mengikuti ekstrakulikuler kemataraman yang dibimbing oleh Sukardi. Kegiatan ekstrakulikuler kemataraman yakni kerawitan yang dilaksanakan pada hari ini Kamis 8 Januari 2020.

Kegiatan ekstrakulikuler Kemataraman merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkenalkan kebudayaan Indonesia kepada generasi muda melalui jalur pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Hal ini berarti pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mencetak generasi yang dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman sekaligus menghargai nilai-nilai kebudayaan nasional Indonesia. Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 1 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa

Pendidikan berbasis budaya adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk memenuhi standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan keunggulan komparatif dan kompetitif berdasarkan nilai-nilai luhur budaya agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi diri sehingga menjadi manusia yang unggul, cerdas, visioner, peka terhadap lingkungan dan keberagaman budaya, serta tanggap terhadap perkembangan dunia.

Salah satu contoh budaya lokal yang berupa musik tradisional adalah karawitan. Karawitan merupakan seni memainkan alat musik tradisional gamelan dengan diiringi alunan vokal. Karawitan yang merupakan pelengkap kegiatan ritual, kesenian, dan hiburan oleh suku bangsa Jawa ini pada dasarnya merupakan kumpulan sejumlah ricikan atau instrument musik.(red-wb)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%