You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

SDGs DESA, SOLUSI PENYELESAIAN PERSOALAN PEREMPUAN DI DESA

Administrator 16 November 2020 Dibaca 270 Kali
SDGs DESA, SOLUSI PENYELESAIAN PERSOALAN PEREMPUAN DI DESA

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transgmigrasi telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.

Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan. "Ini jadi perhatian karena Perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pernyataan pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Sejumlah data dan fakta disajikan Gus Menteri, sapaan akrabnya, seperti proporsi perempuan yang biasa menggunakan telepon genggam cenderung lebih rendah daripada laki-laki yang artinya, jaringan komunikasi dan peluang memperoleh pengetahuan secara mandiri bagi perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Meskipun cenderung meningkat, proporsi jabatan manager untuk perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki, artinya, memang ada peningkatan posisi pekerjaan kelas menengah bagi perempuan, namun proporsinya masih jauh lebih rendah daripada laki-laki. Ini menandakan belum terwujud kesetaraan gender untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Belum ada kesetaraan di ruang publik ini bisa dilihat kursi parlemen yang diduduki perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki. Perempuan yang duduki kursi parlemen didaerah lebih tinggi dibanding di pusat. Ini artinya posisi perempuan dalam ruang publik dan penentuan arah pembangunan masyarakat masih rendah," kata Gus Menteri.

Hal lain, kekerasan seksual yang dialami perempuan di kota lebih tinggi daripada di desa. Namun, kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan (seksual kontak) sementara di kota cenderung pada pelecehan (tanpa kontak seksual). Olehnya, dibutuhkan kebijakan represif bagi pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban (perempuan muda).

Gus Menteri mengatakan, masih terjadi ketidaksetaraan gender yang masih terjadi lebih bersifat struktural, sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan. Perlunya arah kebijakan utnuk meningkatkan partisipasi perempuan, melindungi perempuang dan meningkatkan akses dalam ranah publik.

"Olehnya, Desa Ramah Perempuan dalam SDGs Desa harus diwujudkan. Untuk bisa mengukur, kami pun menyusun sejumlah indikator-indikator untuk menilai Desa Ramah Perempuan," kata Gus Menteri.

Indikator yang dimaksud adalah Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Selanjutnya, angka partisipasi kasar (APK) SMA Sederajat capai 100 persen.

Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%, dan persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%. 

Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0 persen dan Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100%

Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0Ún Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0%, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis

Gus Menteri mencontohkan, untuk tingkatkan pemberdayaan perempuan dan kebijakan desa yang responsif gender seperti menyusun Perdes/SK Kades tentang pemberdayaan perempuan, Program pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, Bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan Pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender.

"Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencaaan desa dengan cara memberikan ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD, berikan kuota untuk perempuan terlibat dalam Musyawarah Desa, penguatan lembaga perempuan dan pelatihan kepemimpinan perempuan," kata Gus Menteri.

Dan untuk tingkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu dengan mendirikan Lembaga/pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan, fasilitasi dan memberikan pendampingan kepada korban, fasilitasi perlindungan korban kekerasan perempuan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan.

Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%