You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Dinas Kelautan dan Perikanan DIY lakukan Sosialisasi Restocking Ikan dengan Masyarakat Girinyono

Administrator 20 November 2020 Dibaca 399 Kali
Dinas Kelautan dan Perikanan DIY lakukan Sosialisasi Restocking Ikan dengan Masyarakat Girinyono

Salah satu upaya untuk mempertahankan stok ikan di perairan umum adalah dengan melakukan restocking atau kegiatan penebaran kembali ikan di habitatnya. Restocking dilaksanakan terutama pada wilayah yang mengalami penurunan stok lantaran tingkat pemanfaatannya berlebihan. Restocking diharapkan juga mampu untuk menyeimbangkan kembali peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Ikan yang di tebar berupa Ikan Nilem, Tawes,Wader Bang, dan Wader Pari yang merupakan ikan lokal asli Yogyakarta.

Kamis (19/11) Dinas Kelautan dan Perikanan DIY dengan dana keistimewaan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi restocking ikan bersama masyarakat Padukuhan Girinyono Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo. Narasumber berasal dari seksi pendayagunaan laut dan pesisir, Foni Rara dihadirkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai restocking ikan.

“Restocking ikan bertujuan untuk mengembalikan populasi ikan lokal seperti ikan wader, ikan uceng dan lain-lain.”tutur beliau.

Rencananya akan dilakukan penebaran benih ikan tawes,nilem,wader pari dan wader abang (13.000 ekor) pada awal Bulan Desember. Selain untuk mengembalikan populasi ikan lokal diharapkan kegiatan ini dapat menambah penghasilan dari warga dari hasil pengelolaan embung.

Sementara itu Ditpolairud DIY ,Rifai berharap ikan yang telah ditebar bisa berkembang biak dgn baik dan bisa dimanfaatkan secara maksimal. Dijaga Keamanan agar ikan tidak ditangkap dengan cara yang melanggar aturan yaitu dengan penggunaan setrum ikan, obat kimia dan sebgainya.

“Ikan yang telah ditebar jangan sampai ditangkap dengan cara melanggar aturan yaitu dengan setrum ataupun obat kimia, apabila melanggar bisa dikenakan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal, 1,2 milyar.” Kata beliau.(red-wb)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%