You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

RUU Pertanahan Kado Pahit untuk Petani

Administrator 21 Agustus 2019 Dibaca 204 Kali

[KBR|Warita Desa] Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU-P) rencananya akan disahkan DPR pada September 2019 mendatang.

Namun, menurut Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, RUU ini belum bisa menuntaskan masalah agraria seperti ketimpangan penguasaan lahan, sengketa tanah adat, dan maraknya alih fungsi sawah.

"Dari data yang KPA miliki ada 1 persen masyarakat yang menguasai 58 persen aset tanah di Indonesia. Sehingga ada sekitar 68 persen petani gurem (petani tanpa lahan) yang akan terusik mata pencahariannya," jelas Dewi kepada KBR, Jumat (16/8/2019)

"Belum lagi konflik hak tanah adat dan transmigrasi seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung, di mana konflik itu bergulir puluhan tahun tanpa penyelesaian yang tuntas," lanjutnya.

Menurut Dewi, ada juga masalah konversi tanah yang membuat Indonesia kehilangan sekitar 120 hektare sawah tiap tahun. Sawah-sawah itu dialihfungsikan untuk sektor lain, sehingga menimbulkan kemiskinan struktural sekaligus kerusakan ekologi.

“Sehingga menurut kami, kalau (RUU-P) ini tetap disahkan, akan menjadi kado pahit di Hari Tani Nasional. Karena tanggal 24 September 2019 itu merupakan peringatan 59 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, yang oleh gerakan tani itu dirayakan sebagai Hari Tani Nasional," kata Dewi.


Ombudsman Akan Ajukan Nota Keberatan untuk DPR

Senada dengan KPA, Ombudsman juga menilai RUU Pertanahan masih bermasalah.

"Karena dari hasil identifikasi Ombudsman terhadap beberapa maladministrasi yang masuk ke Ombudsman, itu tidak terpecahkan dengan Undang-Undang Pertanahan ini,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (16/8/2019).

Menurut Alamsyah, masih ada substansi RUU-P yang bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tahun 1960.

"Masalah Hak Guna Usaha (HGU) masih didominasi oleh pemodal skala besar, adanya penyimpangan dari spirit reforma agraria, di mana RUUP hanya memfokuskan pada akses dan aset. Padahal, dalam reforma agraria, negara dituntut untuk menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi lebih sistematis, terstruktur dan adil," jelas Alamsyah.

"Pembuatan draf RUU-P juga tidak melibatkan semua aspek yang harusnya ada, seperti Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), sebagai lembaga yang mewakili masyarakat yang terdampak dari adanya permasalahan tanah di Indonesia," katanya lagi.

Pekan depan Ombudsman akan memberikan nota keberatan kepada DPR. Harapannya agar mereka mengkaji kembali dan menunda pengesahan RUU-P.

Oleh : Dwi Reinjani, Adi Ahdiat
Editor : Sindu Dharmawan

https://m.kbr.id/nasional/08-2019/kpa__ruu_pertanahan_kado_pahit_untuk_petani/100226.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%