You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Mau Turun Kelas setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Caranya

07 Januari 2020 Dibaca 237 Kali

Opsi turun kelas bisa diambil peserta BPJS Kesehatan setelah iuran naik mulai Januari 2020. Ada beberapa cara yang bisa dipilih peserta mandiri untuk memproses turun kelas.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan naik yaitu kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000/bulan. Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000/bulan, dan kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000/bulan.

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta mandiri yang hendak turun kelas. Kemudahan itu berlaku selama 9 Desember 2019-30 April 2020. Syarat sudah menjadi peserta di kelas yang lama minimal 1 tahun dihapuskan selama masa itu.

”Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga [KK] yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sebagaimana dilansir dari Bisnis.com.

Fachmi menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.

Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran pun dapat melakukan perubahan kelas perawatan dengan syarat melunasi tunggakannya terlebih dahulu, kemudian status kepesertaan aktif kembali.

Setidaknya ada 3 cara yang bisa dipilih peserta mandiri untuk turun kelas. Berikut beberapa cara turun kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (3/1/2020).

Aplikasi Mobile JKN

Bisa dibilang turun kelas dengan aplikasi Mobile JKN adalah cara yang paling mudah. Caranya dalah unduh aplikasi online mobile JKN. JIka sudah teregistrasi, cukup mengklik menu ubah data peserta.

Setelah itu, tinggal memasukkan data perubahan misalnya mengganti kelas perawatan. ”Kalau pakai Mobile JKN lebih mudah di situ dengan mengikuti langkahnya aja," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Call Center BPJS Kesehatan

Peserta mandiri yang ingin turun kelas bisa memproses melalui telepon. Cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.

Kantor BPJS Kesehatan

Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan bisa dipilih bila ingin proses turun kelas secara langsung. Bisa mendetangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan yang mengeluarkan kartu BPJS.

Bila datang ke kantor BPJS Kesehatan siapkan beberapa dokumen yaitu KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan kartu keluarga, serta nomor rekening yang dibutuhkan. Ada juga formulir perubahan data yang harus diisi.

Pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan diri untuk mengantre dan dapat nomor antrean. Setelah itu, petugas BPJS Kesehatan akan langsung memproses pengajunan penurunan kelas yang diajukan.

Iqbal mengatakan penurunan kelas berdampak ke manfaat nonmedis yaitu faktor kenyamanan. Semakin tinggi kelas, semakin tinggi manfaat yang diterima. Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan menerima manfaat ruangan yang berisi dua tempat tidur untuk pasien berbeda.

Namun, standar terkait hal ini belum jelas. Kemudian untuk peserta kelas II dan III mendapatkan manfaat berbeda dengan jumlah tempat tidur lebih banyak di masing-masing ruangan. Artinya, lebih banyak pasien yang ditempatkan di ruangan yang sama. Iqbal menegaskan meski peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas, manfaat medis yang diterima peserta sama.

Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%