You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Penting! Begini Prosedur Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Administrator 15 Desember 2020 Dibaca 259 Kali
Penting! Begini Prosedur Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Harianjogja.com, JAKARTA - Warga masyarakat yang ingin melakukanĀ vaksinasi Covid-19 secara mandiri harus mendaftar terlebih dulu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan jatah vaksin Covid-19.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin (14/12/2020), pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok masyarakat yang dibiayai oleh negara dan secara mandiri memiliki tata laksana yang sedikit berbeda.

Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai oleh negara, sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi.

Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.

Masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.

Sedangkan, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi secara mandiri diharuskan mendaftar terlebih dulu baik secara perorangan maupun secara kolektif oleh institusi atau perusahaan.

Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dengan menyertakan informasi meliputi NIK, nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.

Selanjutnya, pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.

Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.

Data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.

Sumber : antara

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%