You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Satgas Covid-19 ikuti pelatihan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19

Administrator 16 Desember 2020 Dibaca 320 Kali
Satgas Covid-19 ikuti pelatihan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19

Sendangsari-(16/12/2020). Satgas Covid-19 Kalurahan Sendangsari yang terdiri dari Pamong Kalurahan, anggota BPK, Ketua Rt dan Ketua Rw mengikuti pelatihan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19. Pelatihan dilaksanakan dua sesi di Aula Kalurahan Sendangsari, Selasa 15 Desember 2020. Pelatihan di buka oleh Pj. Lurah Sendangsari, Samsudin yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada satgas yang akan ,mengikuti pelatihan.

Disampaikan oleh Koordinator TRC Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kulon Progo, Sunardi bahwa resiko terburuk dari terpapar Corona adalah meninggal. Apabila ada yang meninggal perlu diperhatikan jenazah tersebut merupakan kasus suspek, probable atau konfirmasi. Hal-hal yang dilaksanakan ketika ada warga dengan kasus covid (meninggal di rumah) yaitu :

  • Autopsi Verbal oleh Tim Puskesmas : covid/non covid
  • Pengiriman ke RS Rujukan untuk pemulasaran oleh tim BPBD/PMI
  • Pemulasaran oleh RS Rujukan
  • Pengiriman jenazah ke makam dan pemakaman oleh Tim BPBD/PMI

Perlu diperhatikan juga SOP Pemakaman :

1.Mencari informasi penyebab kematian korban

          - COVID-19

          - NON COVID-19

2.Menyiapkan petugas atau tim pemakaman

3.Melakukan assessment di RS (Pemulasaraan)

4.Melakukan assesment di tempat pemakaman atau rumah duka / koordinasi

5.Melaporkan progres dari tempat assessment kepada tim di pos

6.Persiapan menggunakan APD yang dimiliki

7.Melakukan penjemputan jenazah di RS sudah menggunakan APD lengkap

8.Menuju tempat pemakaman dan melakukan proses pemakaman

9.Menyerahkan kepada warga untuk melanjutkan proses penimbunan jenazah serta merapikan area pemakaman

10.Mendo`akan / Mentalkim sesuai agama & kepercayaan masing-masing

 

Disampaikan juga petugas pemakaman terdiri dari :

1.6 orang pembawa peti jenazah

2.1 orang pembawa tangki sprayer berisi dekon tinggi konsentrasi 0,1 % (clorin kadar 60�ngan campuran 1 liter air : 1,6 gr clorin)

3.1 orang pembawa tangki sprayer berisi sabun dengan komposisi 1 liter sabun cair : 20 liter air  

4.2 orang petugas assessment

5.2 orang driver

 

Peralatan yang diperlukan :

1.APD sejumlah anggota tim

2.2 tangki sprayer

3.Tali pengerek peti jenazah

4.2 bambu / kayu penyangga diatas liang kubur

5.Tali dan pikulan jika dibutuhkan

6.Cangkul / Senggrong / Sekop

7.Alat komunikasi

8.2 Armada untuk tim & jenazah

9.Desinfektan & sabun

 

Petugas penggali kubur tetap menyesuaikan kearifan lokal masyarakat atau keluarga yang mempunyai tanggung jawab untuk melanjutkan menimbun peti jenazah serta merapikan area pemakaman setelah petugas pemakaman melakukan desinfeksi area pemakaman dan peralatan yang dipakai tim pemakaman.

Setelah selesai pemakaman juga dilakukan dekontaminasi tim pemakaman dan peralatan :

1.Tim turun dari mobil disemprot dengan dekon tinggi dan tunggu sampai ± 3 menit

2.Tim disemprot dengan sabun

3.Melepas APD

4.Mandi dan ganti pakaian

5.Desinfeksi kendaraan dan peralatan dengan dekon tinggi

6.Mencuci APD yang boleh digunakan lagi dengan sabun

7.Merawat serta membersihkan peralatan dan kendaraan.

Pelatihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah per Desember 2020 bahwa penanganan jenazah kasus covid dikembalikan ke masyarakat/keluarga. (ye_a)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%