You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Menghidupkan Fungsi Keagamaan Dalam Keluarga

Administrator 20 Januari 2021 Dibaca 251 Kali
Menghidupkan Fungsi Keagamaan Dalam Keluarga

Oleh: Drs. Mardiya

Ka Bidang Pengendalian Penduduk

 

Aspek keagamaan (religius) perlu mendapat perhatian serius dalam upaya membangun keluarga berkualitas, terlebih di masa pandemi Covid-19. Bahkan sejak keluarga terbentuk, aspek keagamaan harus sudah menjadi landasan utama. Artinya, keluarga yang dibangun mendasarkan pada perkawinan yang sah menurut kaidah agama maupun peraturan pemerintah. Tanpa landasan agama, keluarga tidak mungkin dapat melaksanakan fungsi keagamaan. Sementara secara hakekat, keluarga berkewajiban mengajak seluruh anggotanya untuk memahami kaidah agama serta menjalankannya agar menjadi insan yang agamis.

Guna upaya menghidupkan fungsi keagamaan dalam keluarga, penting dilakukan  mengembangkan berbagai kegiatan keagamaan yang diikuti oleh seluruh anggota keluarga  agar mreka tetap dan makin bertambah iman dan taqwanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan keimanan dan ketaqwaan ini perlu diprioritaskan, mengingat di era globalisasi seperti sekarang ini, permasalahan keluarga semakin ruwet dan kompleks. Persoalan hidup telah merambah ke hampir semua aspek kehidupan keluarga. Bila permasalahan dan persoalan hidup itu tidak dapat diatasi, tentu akan menumbuhkan rasa kecewa dan putus asa. Bila rasa putus asa tidak diimbangi dengan rasa iman dan taqwa, jelas akan menimbulkan efek yang kurang baik bagi kehidupan keluarga meupun anggota-anggotanya.

Beberapa upaya efektif yang dapat dijalankan keluarga guna menghidupkan dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, membina norma/ajaran agama sebagai dasar dan tujuan hidup seluruh anggota keluarga. Dalam hal ini, hendaknya norma/ajaran agama yang dianut oleh seluruh anggota keluarga adalah sama, dengan maksud agar pembinaan keimanan dan ketaqwaan tidak menemui hambatan secara teknis. Karena bagaimanapun juga bila dalam satu keluarga agamanya berbeda-beda, hambatan psikologis akan selalu mengiringi upaya-upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan ini sepanjang tidak ada toleransi beragam,a yang cukup tinggi.

Kedua, menerjemahkan ajaran/norma agama ke dalam tingkah laku hidup sehari-hari seluruh anggota keluarga. Dalam hal ini ajaran/norma agama diterjemahkan dari isi kitab suci masing-masing agama. Penerjemahan dilakukan dengan tuntunan dan pedoman dari tokoh-tokoh agama maupun melalui buku-buku petunjuk yang ada.

Ketiga, memberi contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam pengamalan ajaran agama yang dianut. Pemberian contoh ini hendaknya dilakukan oleh orang tua sebagai pasangan suami isteri terhadap anak-anaknya. Secara sederhana, sikap dan perilaku yang dapat ditunjukkan adalah sikap ramah, suka menolong orang lain dan tidak sombong. Disamping itu sikap hormat menghormati dalam pelaksanaan ibadah, apabila dalam satu keluarga terhadap beberapa agama yang dianut.

Keempat, melengkapi dan menambah proses kegiatan belajar anak, khususnya tentang keagamaan yang tidak atau diperolehnya di sekolah dan di masyarakat. Misalnya dengan mengikutikan anak pada pengajian anak-anak, kegiatan BKB Iqro’, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.

Dengan menghidupkan fungsi keagamaan dalam keluarga, masa pandemi Covid-19 dapat dilewati dengan tenang, meskipun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat, penyebaran virus ini tidak mengenal waktu dan tempat. Siapapun dapat terkena bila tidak mematuhi aturan ini.

Sumber : pemberdayaan.kulonprogokab.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%