You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Larangan Mudik Bagi Perantau

Administrator 06 Mei 2021 Dibaca 193 Kali
Larangan Mudik Bagi Perantau

Sendangsari(06/05/21) adanya surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 451/8061 tanggal 23 April perihal Larangan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H. Dalam hal ini sudah disepakati komitmen Bersama 6 (enam) Provinsi pada tanggal 15 April 2021 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provisi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Unbtuk itu para Panewu diminta melaksanakan komitmen bersama.

Komitmen yang harus dilaksanakan antara lain adalah, memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kapanewon untuk memantau kerumunan masyarakat di pasar-pasar tradisional, kuliner, tempat peribadatan, destinasi wisata dan tempat lainnya dan  Memerintahkan kepada Satuan tugas covid 19 tingkat Kalurahan sampai dengan tingkat RT  untuk memantau pemudik yang sudah lolos  mendahului pulang kampung  agar melakukan karantina selama 5 (lima) hari dan wajib melakukan test PCR dan biaya test PCR dibebankan kepada masing-masing.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada 12 (duabelas) Kapanewon yang ada di Kabupaten Kulon Progo yaitu, Plt. Kepala, Kapanewon Temon, Panewu Wates, Kapanewon Wates, Panewu Panjatan, Kapanewon Panjatan, Panewu Galur, Kapanewon Galur, Panewu Lendah, Kapanewon Lendah, Panewu Sentolo, Kapanewon Sentolo, Panewu Pengasih, Kapanewon Pengasih, Panewu Kokap, Kapanewon Kokap,  Plt. Kepala, Kapanewon Girimulyo, Panewu Nanggulan, Kapanewon Nanggulan, Plt. Kepala, Kapanewon Samigaluh, Panewu Kalibawang, Kapanewon Kalibawang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%