You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Belum Menjabat Lurah 3 Periode Masih bisa Dipilih

Administrator 07 Mei 2021 Dibaca 179 Kali
Belum Menjabat Lurah 3 Periode Masih bisa Dipilih

Sendangsari (7/5/2021). Setelah terbentuk Panitia Pemilihan Lurah, selanjutnya dilaksanakan Bimtek. Kalurahan Sendangsari pelaksanaan Bimtek pada hari Kamis, 6 Mei 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ. Lurah Sendangsari, Carik, Panitia Pemilihan dan BPK. Narasumber dari Kapanewon Pengasih, Nur Widayat, SE.MM yang menjabat Kawat Praja Kapanewon Pengasih.

Dasar Hukum pelaksanaan Pemilihan Lurah yaitu Perda nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan Peraturan Bupati nomor 88 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah. Masih ada Peraturan Bupati tentang Penerapan Prokes pada Pelaksanaan Pilur dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19 yang masih dalam proses.

Pemilihan Lurah kali ini serentak dilaksanakan oleh 68 kalurahan. Se-Kulon Progo. Salah satu persyaratan bakal calon adalah tidak pernah menjabat lurah/Kepala Desa selama 3 ( tiga) periode. Bagi Lurah/Kepala Desa yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, dihitung 1 periode. Berlaku juga untuk Lurah/Kepala Desa yang menjabat PAW, dihitung 1 periode.

 

Pendaftaran Bakal Calon ( Penjaringan bakal Calon) dimulai tanggal 7 – 17 Juni 2021. Apabila belum memenuhi kuota minimal 2 ( dua) pendaftar, dapat diperpanjang 20 ( dua puluh) hari kerja ( 18 Juni – 15 Juli 2021).

Bila Bakal Calon yang telah melalui penelitian persyaratan dan tidak digagalkan pencalonannya karena adanya masukan/keberatan masyarakat berjumlah lebih dari 5 (lima) orang maka Panitia Pemilihan Kabupaten melakukan seleksi tambahan.

Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Lurah dijadwalkan tanggal 12 September 2021. Kalurahan Sendangsari disediakan sebanyak 19 (Sembilan belas) TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pemungutan dilakukan dengan cara mencoblos salah satu gambar foto Calon yang Berhak Dipilih yang terdapat dalam surat suara. Apabila Surat Suara rusak, pemilih dapat meminta ganti sampai mendapat surat suara yang tidak rusak, Apabila keliru coblos dapat meminta ganti hanya 1(satu) kali. Untuk Pemilih Covid-19/Isoman, maka KPPS yang keliling ke warga. (Ip)

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%