Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Artikel

Belum Menjabat Lurah 3 Periode Masih bisa Dipilih

07 Mei 2021  Administrator  331 Kali Dibaca  Berita Desa

Sendangsari (7/5/2021). Setelah terbentuk Panitia Pemilihan Lurah, selanjutnya dilaksanakan Bimtek. Kalurahan Sendangsari pelaksanaan Bimtek pada hari Kamis, 6 Mei 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ. Lurah Sendangsari, Carik, Panitia Pemilihan dan BPK. Narasumber dari Kapanewon Pengasih, Nur Widayat, SE.MM yang menjabat Kawat Praja Kapanewon Pengasih.

Dasar Hukum pelaksanaan Pemilihan Lurah yaitu Perda nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan Peraturan Bupati nomor 88 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah. Masih ada Peraturan Bupati tentang Penerapan Prokes pada Pelaksanaan Pilur dalam kondisi Bencana Non Alam Covid-19 yang masih dalam proses.

Pemilihan Lurah kali ini serentak dilaksanakan oleh 68 kalurahan. Se-Kulon Progo. Salah satu persyaratan bakal calon adalah tidak pernah menjabat lurah/Kepala Desa selama 3 ( tiga) periode. Bagi Lurah/Kepala Desa yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, dihitung 1 periode. Berlaku juga untuk Lurah/Kepala Desa yang menjabat PAW, dihitung 1 periode.

 

Pendaftaran Bakal Calon ( Penjaringan bakal Calon) dimulai tanggal 7 – 17 Juni 2021. Apabila belum memenuhi kuota minimal 2 ( dua) pendaftar, dapat diperpanjang 20 ( dua puluh) hari kerja ( 18 Juni – 15 Juli 2021).

Bila Bakal Calon yang telah melalui penelitian persyaratan dan tidak digagalkan pencalonannya karena adanya masukan/keberatan masyarakat berjumlah lebih dari 5 (lima) orang maka Panitia Pemilihan Kabupaten melakukan seleksi tambahan.

Tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Lurah dijadwalkan tanggal 12 September 2021. Kalurahan Sendangsari disediakan sebanyak 19 (Sembilan belas) TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Pemungutan dilakukan dengan cara mencoblos salah satu gambar foto Calon yang Berhak Dipilih yang terdapat dalam surat suara. Apabila Surat Suara rusak, pemilih dapat meminta ganti sampai mendapat surat suara yang tidak rusak, Apabila keliru coblos dapat meminta ganti hanya 1(satu) kali. Untuk Pemilih Covid-19/Isoman, maka KPPS yang keliling ke warga. (Ip)

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Clereng-Wates Sendangsari Pengasih Kulon Progo Telp 0274775144
Desa : Sendangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55652
Telepon : 0274775144
Email : sendangsarikp@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 27
    Kemarin : 1,513
    Total Pengunjung : 1,540
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0