You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Lakukan PPKM Darurat

Administrator 05 Juli 2021 Dibaca 233 Kali
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Lakukan PPKM Darurat

Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kulon Progo dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 17/INSTR/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),  Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat selanjutnya disebut PPKM Darurat sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi persebaran Covid-19. PPKM Darurat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kepala Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

 

PPKM Darurat dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri dari:

  1. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor kritikal diperbolehkan menerapkan WFO sebesar 100% (seratus persen) meliputi: 1) Dinas Kesehatan; 2) Dinas Perhubungan; 3) Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4) Satuan Polisi Pamong Praja, 5) Rumah Sakit; 6) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); 7) Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya; 8) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun; 9) Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha khusus Unit Usaha SPBU/Pertashop; dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor esensial dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar maksimum 50% (lima puluh persen) meliputi selain kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor kritikal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  3. untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), sedangkan apotik dan toko obat dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
  4. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) sepenuhnya dilakukan secara daring (online).
  5. pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup, sedangkan aktivitas perdagangan pada pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan dilakukan sepenuhnya secara daring (online);
  6. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima layanan pesan-antar (deliver-y/ take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
  7. tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya ditutup sementara;
  8. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  9. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  10. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  11. kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  12. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  13. resepsi pernikahan/takziah non Covid-19 dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi/takziah, sedangkan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  14. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan surat keterangan PCR bertanggal 2 (dua) hari sebelum jadwal keberangkatan (H-2) untuk pesawat serta surat keterangan Antigen bertanggal 1 (satu) hari sebelum jadwal keberangkatan (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya; dan
  15. masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

 

Seluruh komponen masyarakat termasuk didalamnya seluruh stakeholder Koperasi dan UMKM di wilayah Kabupaten Kulon Progo diharapkan meningkatkan penerapan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan masyarakat maupun perkantoran meliputi: a. penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar; b. mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun/ hand sanitizer, c. menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter; dan d. mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid- 19.

Sumber Artikel

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%