You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Nasib Tak Jelas, Karyawan Pabrik Arang Briket Geruduk Dewan

Administrator 27 Januari 2022 Dibaca 232 Kali
 Nasib Tak Jelas, Karyawan Pabrik Arang Briket Geruduk Dewan

Ratusan karyawan Pabrik Arang Briket, PT. Kurnia Bumi Pertiwi, Kamis (27/1) mendatangi Gedung DPRD Kulonprogo. Kedatangan ratusan karyawan pabrik tersebut, menuntut agar anggota dewan ikut membantu menyelesaikan masalah mereka, yang hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak manajemen.

Kedatangan ratusan massa aksi di Gedung DPRD Kulonprogo, langsung disambut oleh para pimpinan dan sejumlah anggota dewan. Sejumlah perwakilan dari para pengunjuk rasa diijinkan masuk ke ruang sidang paripurna dan bermusyawarah bersama guna mencari solusi dari persoalan yang kini tengah dialami.

Menurut Koordinator aksi dari ratusan karyawan, Yusron Martofa mengatakan, pihak PT. Kurnia Bumi Pertiwi merumahkan ratusan karyawan ini, sejak terjadi pandemi Covid – 19 dan hingga kini tidak ada kejelasan dari nasib mereka. “sudah dua tahun ini nasib mereka tidak ada kejelasan dan juga tidak mendapat kompensasi dari pihak manajemen,” ujar Yusron. Ditambahkan juga, ratusan karyawan yang dirumahkan dari tempat mereka bekerja, mayoritas merupakan karyawan tetap dari perusahaan tersebut.

“mereka ini rata – rata karyawan tetap, yang sudah memiliki masa kerja sekitar 20 tahun, pihak perusahaan juga mengekang untuk tidak bekerja di tempat lain, tapi selama di rumahkan tidak ada kompensasi sama sekali dari manajemen,” tandasnya.

Dalam pertemuan di Ruang Sidang Paripurna yang juga dihadiri dari perwakilan PT. Kurnia Bumi Pertiwi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, ratusan pengunjuk rasa menuntut agar pihak perusahaan melakukan PHK massal, sehingga para karyawan tersebut bisa mencari pekerjaan di tempat yang lain serta mendapatkan pesangon maupun Jamsostek, selama kurun waktu puluhan tahun mereka bekerja di perusahaan tersebut. “mereka ini sudah sepakat agar pihak manajemen melakukan PHK massal, terus hak – hak mereka bisa segera diberikan baik berupa pesangon, Jamsostek atau pengharagaan yang lainnya,” pungkas Yusron Martofa. (***)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%