You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Akuntabilitas Publik Pemerintah Desa Sendangsari dalam Pelayanan

Administrator 05 Juli 2019 Dibaca 317 Kali

Pemerintah Desa Sendangsari dalam pelaksanaan pelayanan publik berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Komitmen Pemerintah Desa dalam pelayanan tersebut sudah diimplemntasikan dalam kegiatan kegiatan Desa, kotak aduan, serta website Desa yang menyediakan menu aduan LAPOR! untuk dapat dipergunakan masyarakat menyampaikan keluhan-keluhan, masukan berupa kritik dan saran. Penyelenggaraan pelayanan publik tersebut meliputi pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat. Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Desa Sendangsari dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik Pererintah Desa selalu menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan. (S-Dw).

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan