You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

KLHK Akan Wajibkan Industri Kurangi Produksi Sampah

ahmed 28 September 2019 Dibaca 322 Kali

KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan aturan pengelolaan sampah baru untuk industri, khususnya bagi kelompok produsen.

Nantinya, para produsen dari sektor manufaktur besar, makanan dan minuman, hotel, restoran, ritel, serta pusat perbelanjaan, akan diwajibkan mengurangi produksi sampah.

Pengurangan sampah itu di antaranya dilakukan dengan mengubah desain produk, supaya mudah didaur ulang.

"Jadi dalam 10 tahun produsen diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah dari produk atau packaging. Di draf kita desain minimal (pengurangan sampah) 30 persen," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar kepada Antara, Jumat (27/9/2019).

Rencana tersebut diutarakan Novrizal di sela-sela konferensi pers peluncuran sedotan kertas untuk minuman kemasan Nestle di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurut Novrizal, rancangan peraturan baru ini sudah banyak dibahas dan kemungkinan bisa rampung dalam waktu dekat.

Aturan sampah produk ini juga merupakan bagian dari Roadmap Pengurangan Sampah, yang diturunkan dari PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Editor: Sindu Dharmawan

Sumber Berita

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan