LINMAS Desa Sendangsari di Lantik

31 Oktober 2019
Dibaca 297 Kali

Sendangsari-Kamis (31/10) sebanyak 61 angggota LINMAS Desa Sendangsari dilantik. Bertempat di Aula Balai Desa Sendangsari  hadir Kasi LINMAS Pol PP Kabupaten Kulonprogo Suharyana, Kepala BPN Kulonprogo,Kepala Dinas Pertanahan dan Tata ruang Kulonprogo, Kepala Desa Sendangsari Suhardi, Perangkat Desa Sendangsari, Ketua BPD Desa Sendangsari beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua FPKM beserta anggota, Ketua POKMASKUM beserta anggota dan Bapak/Ibu LINMAS.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan Kepala Desa Sendangsari Suhardi dilanjutkan sambutan dari Kasi Linmas Pol PP Kabupaten Kulonprogo Suharyana.

Kasi pemerintahan Desa Sendangsari Jumono membacakan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2019 Tentang penetapan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo. Kemudian dilanjutkan acara pelantikan oleh Kasi LINMAS Kabupaten Kulonprogo Suharyana.

Pembacaan  sumpah/janji LINMAS dibawakan oleh Sujiman dari pedukuhan Girinyono yang diikuti  oleh seluruh anggota LINMAS Desa Sendangsari.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.(red-wb)