Perdana, Desa Sendangsari Aplikasikan Pelayanan 3 In 1 kematian di Pedukuhan Gegunung

28 November 2019
Dibaca 211 Kali

Sendangsari - Program Dinas Kependudukan Catatan Sipil tentang Pelayanan 3 in 1 Kematian sudah mulai dimanfaatkan oleh warga di Desa Sendangsari. Dengan mengakses SIAK oleh Kasi Pemerintahan Desa warga akan mendapatkan pelayanan pelaporan dan pengantar yang dibawa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan lainnya. Kurang dari waktu 30 menit akan diperoleh Akta Kematian, KK baru dan KTP / Surat Keterangan baru bagi pasangan yang meninggal dunia.

Selasa, 25 November 2019 Kepala Desa Sendangsari, Suhardi menyerahkan Akta Kematian a.n Amat Juwari (Gegunung Rt 33) beserta KK baru dan KTP Jumi (istri) pada saat upacara pemberangkatan jenazah.

Kepala Desa juga menyampaikan, Perangkat Desa khususnya Dukuh dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peristiwa kematian diharapkan ahli waris dapat segera melaporkan sehingga dapat memanfaatkan pelayanan 3 in 1 ini ( 1- 30 hari). Dengan layanan diharapkan data kependudukan menjadi lebih valid. (red : ye-a)