Detik-detik pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Sendangsari

21 Desember 2019
Dibaca 220 Kali

Sendangsari- Sabtu (21/12) Panitia pengisian BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama Babinkantibmas dan Babinsa melakukan distribusi kotak suara dan logistik ke 8 (Delapan ) daerah pemilihan (DAPIL) yang tersebar di 10 Paedukuhan Desa Sendangsari. Menggunakan armada yang disediakan oleh panitia tingkat desa rombongan secara berkesinambungan mendatangi TPS daerah Pemilihan. Distribusi kotak suara dan logistik langsung diterima dan ditandatangani  oleh panita tingkat wilayah sebagai bentuk  tanggung jawab atas penerimaan logistik.

Ketua Panitia, Sudarsana menuturkan ini merupakan tahapan akhir sebelum dilakukannya proses pengisian baik melalui musyawarah maupun pemilihan langsung, menurutnya setelah nanti proses musyawarah wilayah dan pemungutan suara untuk keterwakilan perempuan selesaui di wilayah masing-masing maka hasil akan direkap kembali di panitia tingkat desa sebagai bentuk check and balances . Menurutnya panitia pengisian BPD Desa maupun Panita pengisian BPD Wilayah sudah bekerja sejak bulan Oktober 2019 telah melalui tahapan-tahapan wajib dilaksanakan sesuai perturan daerah yang berlaku.

Menurut Jumono anggota panita pengisian BPD tingkat Desa bahwa tahapan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 16 tahun 2019, Jumono juga menjelaskan baik Pemerintah Desa Sendangsari maupun panitia  sudah sangat baik dalam berproses untuk persiapan pelaksaanan pengisian anggota BPD di tahun 2019, karena semua sudah mampu menempatkan dan mengambil peran sesuai kapasitas dan tenggung jawabnya masing.

Adapun tahapan tahapan pengisian keanggotaan BPD tahun 2019 secara serentak se-kabupaten kulon progo adalah melalui proses

  1. Musyawarah Desa
  2. Penetapan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD
  3. Pembentukan Panitia Pengisian BPD (Panitia Tingkat Desa & Panitia Tingkat Wilayah Pemilihan / Perwakilan)
  1. Pembekalan untuk panitia
  2. Penyusunan jadwal kegiatan, anggaran dan tata tertib
  3. Penetapan wilayah pemilihan/perwakilan
  4. Sosialisasi wilayah pemilihan/perwakilan
  5. Pengumuman tentang adanya pengisian keanggotaan BPD
  6. Pendaftaran Bakal Calon BPD (Perpanjangan pendaftaran pertama jika tidak memenuhi kuota) (Perpanjangan pendaftaran kedua jika tidak memenuhi kuota)
  1. Penelitian persyaratan administrasi
  2. Pengumuman nama Bakal Calon BPD
  3. Penetapan Calon
  4. Penetapan Calon Yang Berhak Dipilih
  5. Permintaan Data Potensi Pemilih ke Dinas Dukcapil (untuk Pemilihan Langsung)
  6. Penyusunan DPS (untuk Pemilihan Langsung)
  1. Penyusunan daftar nama peserta (untuk Musyawarah Perwakilan)
  1. Pengundian nomor urut & penyampaian visi dan misi (untuk Pemilihan Langsung)
  1. Memperbaiki DPS (untuk Pemilihan Langsung)
  1. Persiapan logistik (cetak surat suara, kotak suara, bilik suara) (untuk Pemilihan Langsung)
  1. Pengumuman DPS hasil perbaika (untuk Pemilihan Langsung)
  1. Penetapan TPS, Penetapan DPT dan Pengumuman DPT (untuk Pemilihan Langsung)
  1. Penetapan tempat Musyawarah Perwakilan, serta Penetapan dan Pengumuman daftar peserta Musyawarah Perwakilan (untuk Musyawarah Perwakilan)
  1. Distribusi logistik & pembuatan TPS (untuk Pemilihan Langsung)
  1. Pelaksanaan Pemilihan Langsung
  2. Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan (Untuk keterwakilan perempuan sekaligus Penetapan Calon dan Calon Yang Berhak Dipilih serta penyampaian visi & misi)
  1. Musyawarah Panitia Desa untuk Penetapan hasil pengisian BPD
  2. Panitia Desa menyampaikan Berita Acara Hasil Pengisian BPD kepada Kades
  3. Kades menyampaikan Keputusan Kades tentang Daftar Nama Anggota BPD Hasil Pengisian kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan
  4. Penerbitan Keputusan Bupati
  5. Pengucapan Sumpah/Janji AnggotaBPD

Dan terpantau sampai siang ini proses distribusi logistik masih berlangsung sesuai dengan yang dijadwalkan. Pedukuhan Girinyono menjadi tempat tujuan terakhir untuk distribusi logistik siang ini.

Adapun jadwal pelaksanaan Musyawarah Perwakilan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 21/12 mulai jam 19.30 WIB di masing-masing Dapil . Adapun tempat pelakasanaan notabene bertempat rumah Dukuh masing-masing pedukuhan walaupun adapula yang dilaksanakan di Gedung sekolah. Sedangkan untuk pemilihan langsung akan dilaksanakan pada hari Minggu, 22/12 mulai jam 07.00-12.00 WIB.

(SS2)