Sosialisasi Regulasi Tentang Jam kerja Pamong Kalurahan dan Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengadakan sosialisasi kepada seluruh Desa se- Kabupaten Kulon Progo dalam rangka peningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola administrasi pemerintahan desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan. Dua peraturan Bupati tersebut disosialisasikan pada hari Kamis (19/12) di Balai Desa Pengasih, yang dihadiri oleh Kecamatan dan Desa se Kulon Progo.
Dalam sesi pertama disampaikan tentang Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Drs. Nur Wahyudi, M.M. Perbup ini merupakan regulasi daerah pertama yang mengatur mengenai tata naskah dinas pemerintah desa/kalurahan karena sebelumnya tidak pernah ada. Secara garis besar, tata naskah dinas Pemerintah Kalurahan hampir sama dengan tata naskah dinas Pemerintah Daerah. Adapun berkaitan dengan proses penataan kelembagaan dalam kerangka keistimewaan, maka salah satu karakteristik yang khas dalam regulasi ini adalah penggunaan aksara Jawa langgam Yogyakarta yang tertera dalam papan nama Pemerintah Kalurahan serta kop surat Pemerintah Kalurahan. Nur juga mengatakan bahwa kesekretariatan Kalurahan adalah ujung tombak dalam pengelolaan administrasi di dalam sebuah pemerintahan yang perlu diatur dalam sebuah regulasi untuk menyamakan sebuah aturan yang berlaku. Dalam Perbup yang mengatur tentang tata naskah dinas Pemerintah Kalurahan ini merupakan salah satu regulasi yang harus dipenuhi sebagai bagian dari penataan kelembagaan kalurahan, sehingga tidak seperti Perbup pada umumnya, dalam penyusunannya Perbup ini juga melalui proses konsultasi dengan Pemda DIY.
Sementara itu materi kedua mengenai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, S.I.P., M.Si. Perbup baru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang relatif belum terlalu lama, yaitu Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2018. Beberapa hal penting yang diatur dalam Perbup Nomor 73 Tahun 2019 antara lain penggunaan pemindai wajah (face scan) untuk presensi aparatur Pemerintah Kalurahan, kewajiban masuk kantor setiap hari bagi Dukuh, serta perubahan jam kerja kantor Pemerintah Kalurahan, yaitu menjadi pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.45, lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Hasil print out presensi dilaporkan setiap bulan ke Panewu/Camat paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, kemudian rekapitulasinya dilaporkan kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo paling lambat tanggal 10. Data kehadiran Pamong Kalurahan menjadi bahan pembinaan Lurah terhadap Pamong Kalurahan, sehingga apabila tidak dilaksanakan dengan baik akan dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis tiga kali, serta apabila tetap tidak ada perbaikan maka dapat dilakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan, serta mengatasi persoalan kurangnya sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan umum di kantor Pemerintah Kalurahan.
Setelah pemaparan materi dari 2 narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan selanjutnya ditutup.
Â
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin