Hasil Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Wilayah Desa Sendangsari
Sendangsari-Panitia Pemilihan anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) telah melaksanakan pemilihan anggota BPD keterwakilan wilayah di seluruh Pedukuhan yang ada di Sendangsari. Pemilihan anggota BPD keterwakilan wilayah tesebut berlangsung pada hari Sabtu 21-12-2019 dimulai Pukul 19.30.
Daerah Pemilihan (Dapil) anggota BPD dibagi menjadi 8 Dapil Antara lain Dapil 1 Paingan, Dapil 2 Serang, Dapil 3 Klegen, Dapil 4 Kroco, Dapil 5 Mrunggi dan Secang, Dapil 6 Gegunung, Dapil 7 Pereng dan Blubuk dan yang terakhir Dapil 8 Girinyono.
Dapil 1 Paingan diperoleh Fajar Wahyudi sebagai pemenang setelah mendapatkan 18 suara, sedangkan Sariyanto mendapat 7 suara dan Rohmat Hartono,S.Psi mendapat 5 Suara.
Dapil 2 Serang diperoleh R Mildan R. BA sebagai pemenang yang mendapatkan 15 Suara, sedangkan Ikhsan Budiaksa dan Dwi Agus P sama-sama mendapatkan 8 Suara.
Dapil 3 klegen Dimenangkan oleh Bhisma Bharata dengan perolehan suara 19 suara sedangkan Suradiman mendapatkan 13 Suara dan Nuriman 2 Suara.
Dapil 4 Kroco diperoleh Sukirman sebagai pemenang setelah mendapatkan Perolehan suara sebanyak 18 suara. Terpaut jauh dengan Sadi yang memperoleh 6 Suara, Mujiyo dan Saniyo 4 Suara serta Suyanto 2 Suara.
Dapil 5 mrunggi dan Secang dimenangkan oleh Sukirman dengan perolehan 14 Suara sedangkan R Sujoko Yudo mendapatkan 3 Suara dan karyono 10 Suara.
Dapil 6 Gegunung dimenangkan oleh H Paniyo, SE yang juga sebagai Ketua BPD periode 2013-2019 mendapatkan 16 suara mengalahkan Drs. Catur Wijiana yang mendapatkan 5 Suara dan Heru Agustian yang mendapat 14 Suara.
Dapil 7 Pereng dan Blubuk diperoleh pemenang Edy purnomo P, S.Si dengan perolehan 17 Suara unggul tipis dengan Sukamdi yang memperoleh 16 Suara sedangkan Aril Ilham mendapatkan 0 Suara.
Terakhir adalah Dapil 8 Girinyono diperoleh Sabiran, S.Pd. I sebagai Pemenang dengan jumlah Suara 18 sedangkan Karmidi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa/Carik Sendangsari memperoleh 11 Suara dan Mustakim 4 Suara.
Untuk Pemilihan anggota BPD Keterwakilan perempuan Desa Sendangsari dilaksanakan pada hari ini Minggu 22 Desember 2019 dimulai Pukul 07.00 s/d 12.00.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Sendangsari mengatakan bahwa pemilihan anggota BPD untuk periode 6 Tahun kedepan sangat jauh berbeda, sebelumnya pemilihan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) langsung didapatkan ditentukan anggota BPD yang baru.
“Kalau dulu sederhana sekali Cuma musdus langsung dapat hasil anggota BPD yang baru, tetapi sekarang pemilihan BPD sama dengan pemilihan Kades. Di setiap Dapil ada kotak suara.”Tutur Suhardi.
Suhardi mengucapkan terima kasih atas kerja keras panitia dan semua pihak dalam menyaring anggota BPD keterwakilan wilayah tentunya yang dikehendaki masyarakat Sendangsari.
“Mudah-mudahan untuk periode 6 tahun kedepan bisa bersama-sama menjalankan dinamika pemerintahan atau menjadi mitra kerja Pemerintah Desa Sendangsari, untuk memberikan aspirasi, ide yang positif dan meninjak lanjuti rencana pembangunan Desa Sendangsari.”Harap Suhardi.
Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 dilaksanakan secara serentak, dimana pelaksanaannya se Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan bersamaan pada tanggal 21-22 Desember 2019. Begitu pula pelantikannya akan dilaksanakan serentak pada Tanggal 14 Maret 2020.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo ada 87 desa yang akan menggelar Pemilihan Anggota BPD di tahun 2019 ini.
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal ini sebagai parlemennya desa serta BPD merupakan lembaga baru pada era otonomi daerah Indonesia.(red-wb)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin