Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Perempuan Desa Sendangsari
Sendangsari-Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keterwakilan Perempuan Desa Sendangsari Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan pada hari Minggu 22 Desember 2019. Pemilihan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 12.00 dengan dilanjutkan penghitungan suara.
Dari 10 pedukuhan yang ada di Desa Sendangsari dibagi menjadi 8 daerah pilihan (Dapil) sama dengan pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Wilayah yang telah dilaksanakan pada Sabtu 21 Desember 2019 Pukul 19.30.
Ada 3 Calon Anggota BPD Keterwakilan Perempuan yang mencalonkan diri yaitu Dwi Marsiti, SE dari Pedukuhan Secang dengan No. urut 1, Eka Endarwati dari Pedukuhan kroco dengan No. urut 2 dan Sakiyem dari Pedukuhan Gegunung dengan No. urut 3.
Berikut adalah calon anggota BPD Keterwakilan Perempuan dan Keterwakilan Wilayah Desa Sendangsari :
A. Unsur Keterwakilan Perempuan
1. Dwi Marsiti, SE 1.097
2. Eka Indarwati 863
3. Sakiyem 542
B. Unsur Keterwakilan Wilayah
Dapel 1 Pedukuhan Paingan
1. Fajar Wahyudi, S.Psi
2. Sariyanto
3. Rohmat Hartono, S.Pd.I
Dapel 2 Pedukuhan Serang
1. R Mildan Nur Rachman BA
2. Ikhsan Budiaksa, S.I.P
3. Dwi Agus Purnama
Dapel 3 Pedukuhan Klegen
1. Bhisma Bharata
2. Suradiman
3. Nuriman, A.Md.
Dapel 4 Pedukuhan Kroco
1. Sukirman
2. Sadi
3. Seniyo
4. Mujiyo
5. Suyanto
Dapel 5 Gabungan Pedukuhan Mrunggi dan Secang
1. Sukirman
2. Karyono
3. R. Sujoko Yudo Santoso
Dapel 6 Pedukuhan Gegunung
1. H. Paniyo, SE
2. Heru Agustian
3. Drs. Catur Wijiana
Dapel 7 Gabungan Pedukuhan Pereng dan Blubuk
1. Edy Pramono Putro, S.Si
2. Sukamdi
3. Ari Ilham Widiantoro
Dapel 8 Pedukuhan Girinyono
1. Sabiran, S.Pd.I.
2. Karmidi
3. Mustakim
Maka calon No. urut 1 yaitu Dwi Marsiti, SE lolos sebagai anggota BPD keterwakilan Perempuan Desa Sendangsari. Untuk pelantikan anggota BPD baru akan dilaksanakan pada Tanggal 14 Maret 2020.
Sementara itu untuk Calon anggota BPD keterwakilan Wilayah Desa Sendangsari yang lolos adalah :
Dapel 1 Pedukuhan Paingan
1. Fajar Wahyudi, S.Psi
Dapel 2 Pedukuhan Serang
1. R Mildan Nur Rachman BA
Dapel 3 Pedukuhan Klegen
1. Bhisma Bharata
Dapel 4 Pedukuhan Kroco
1. Sukirman
Dapel 5 Gabungan Pedukuhan Mrunggi dan Secang
1. Sukirman
Dapel 6 Pedukuhan Gegunung
1. H. Paniyo, SE
Dapel 7 Gabungan Pedukuhan Pereng dan Blubuk
1. Edy Pramono Putro, S.Si
Dapel 8 Pedukuhan Girinyono
1. Sabiran, S.Pd.I.
Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 10/2018 tentang anggota BPD sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110/2016.
Proses pengisian panggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kulon Progo pada tahun ini menerapkan peraturan baru.
Yakni, kewajiban adanya anggota dari kalangan perempuan,
Mengutip dari laman Tribun jogja "Kalau pengisian di periode sebelumnya belum ada peraturan itu. Hanya 25 persen dari 87 desa saja yang sudah memasukkan perempuan dalam komposisi anggota BPD," kata Kepala Seksi Kelembagaan Aparatur Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Risdiyanto.
Kepala Desa Sendagsari, Suhardi mengatakan saat ini pemerintah menekankan ada kesetaraan gender, keterwakilan perempuan harus ada. Selain itu untuk memberdayakan perempuan yang mempunyai hak membangun, politik dan hak yang dengan laki-laki.
Suhardi mengucapkan terima kasih kepada panitia dan masyarakat sendangsari yang telah berpartisipasi menyampaikan hak pilihnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia dan masyarakat yang telah berpartisipasi, berduyun-duyun untuk menyampaikan hak pilihnya. Mudah-mudahan kedepan bisa bersama-sama mengawal sendangsari menjalankan dinamika pemerintahan serta menjadi mitra kerja pemerintah Desa Sendangsari untuk menyampaikan aspirasi, ide yang positif dan menindak lanjuti rencana, pembangunan dan kegiatan sampai ke sasaran. Tentu saja seiring sejalan untuk mensejahterakan Desa Sendangsari.(red-wb)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin