You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Pemerintah Kalurahan Sendangsari dan BPK Sepakati 3 Rancangan Peraturan Kalurahan Tahun 2021

Administrator 10 Desember 2020 Dibaca 383 Kali
Pemerintah Kalurahan Sendangsari dan BPK Sepakati 3 Rancangan Peraturan Kalurahan Tahun 2021

Sendangsari (10/12) Kalurahan Sendangsari melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Sendangsari Rabu (9/12) malam. Muskal dimulai pukul 20.00 bertempat di aula balai kalurahan Sendangsari.

Dalam muskal ini membahas dan menyepakati 3 Peraturan Kalurahan Sendangsari di antaranya rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Sendangsari tahun anggaran 2021, rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Penambahan Kekayaan Kalurahan untuk Penambahan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa/Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa/Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPD/BPK. Peraturan Kalurahan (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup kalurahan. Penetapan Peraturan kalurahan merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki kalurahan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan kalurahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Perkal diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat kalurahan memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Lurahn dan BPK dalam proses penyusunan Peraturan Kalurahan. Peraturan Kalurahan yang mengatur kewenangan Kalurahan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Kalurahan dan BPK.(red-wb)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan