You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

FPRB Sendangsari Hadiri Edukasi Bencana di Kulon Progo

Administrator 20 April 2021 Dibaca 343 Kali
FPRB Sendangsari Hadiri Edukasi Bencana di Kulon Progo

Sendangsari-Selasa (20-04-2021). FPRB merupakan wadah bagi elemen masyarakat/pemangku kepentingan kebencanan tingkat desa yang dibentuk untuk mengkaji, memberikan masukan, nasihat dan atau memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penanggulangan bencana di desa.

Senin, 19 April 2021, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kalurahan Sendangsari menghadiri Edukasi Kebencanaan melalui Literasi Digital di  Kabupaten Kulon Progo. Edukasi diselenggarakan oleh  Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Kulon Progo.  

Diawali dengan penyampaian materi dari Kabid  Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY melalui zoom meet yang menyampaikan kebijakan Pemerintah Provinsi yang awalnya tahun pertama merupakan pembentukan FPRB, tahun kedua dan ketiga untuk pengembangan melalui kegiatan APBD Provinsi diubah menjadi pengembangan menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten atau APBDes. 

Dalam edukasi juga disampaikan materi Peran FPRB dalam penanggulangan bencana oleh Ketua FPRB Kabupaten Kulon Progo yang juga merupakan Koordinator TRC BPBD Kabupaten Kulon Progo, Sunardi. Penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi (UU 24/2007). Penyelenggaraan Penanggulangan bencana dilaksanakan dengan skema :

  • Pra bencana, pada situasi ada bencana maka dilaksanakan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan
  • Saat bencana, dilakukan kajian cepat, pada status keadaan darurat dilakukan penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemulihan
  • Paska bencana, dilaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi dengan memperhatikan sarpras, sosial, ekonomi, kesehatan, kamtib dan lingkungan

FPRB berfungsi ebagai wadah rembug desa, pengkajian, pembelajaran, berbagi pengalaman penanggulangan bencana, memfasilitasi pengarus utamaan pengurangan resiko bencana (PRB) ke dalam rencana pembangunan di desa, memotivasi terwujudnya partisipasi semua pemangku kepentingan untuk melakukan pengurangan rsiko bencana serta koordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana di semua wilayah Indonesia.

Dengan adanya FPRB di tingkat Kalurahan diharapkan mampu mensinergikan kepentingan masyarakat (pembangunan) dengan kajian ancaman (bencana). (ye_a)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan