You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

21 Desember 2021 Dibaca 160 Kali
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru).

Surat Edaran tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, atau berjalan selama 19 hari.

Aturan terbaru naik kereta api

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai dengan SE tersebut yakni:

Calon penumpang usia di atas 17 tahun

  1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Calon penumpang usia 12-17 tahun

  1. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Wajib didampingi orangtua

"Sesuai surat edaran tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Perhatikan kembali persyaratan penumpang

Chairunisa menjelaskan, saat ini PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.

"Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," katanya lagi.

Menurutnya, penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun.

"Hal itu untuk menghindari dari tertinggal kereta api," tandasnya.

Bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum divaksin, imbuhnya juga dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di stasiun dengan menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada para penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun maupun di atas kereta api dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjutnya.

Chairunisa menambahkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.

 

Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%