You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Maksimalkan Tugas, Kalurahan Sendangsari Undang Seluruh Ketua RT RW

ADMIN 26 April 2022 Dibaca 251 Kali
Maksimalkan Tugas, Kalurahan Sendangsari  Undang Seluruh Ketua RT RW

Pemerintah Kalurahan Sendangsari mengadakan pertemuan dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) se Kalurahan Sendangsari pada Rabu (20/4/2022). Bertempat di Aula Kalurahan acara dihadiri oleh 47 Ketua RT dan 24 Ketua RW.

Dalam sambutannya, Suhardi selaku Lurah Sendangsari menyampaikan terima kasih kepada seluruh Ketua RT RW atas perannya dalam membantu jalannya pemerintahan di wilayah masing-masing.

Jagabaya Sendangsari, Jumono juga menyampaikan beberapa hal agar dapat disampaikan kepada warga di wilayah masing-masing diantaranya SPPT PBB, kepengurusan Akta Kematian, dan SK Jaga Warga.

Saat ini SPPT PBB sudah turun dan mohon untuk ikut menyampaikan kepada warga agar segera membayar pajak setelah SPPT diterima. Jika ada warga yang meninggal dimohon untuk segera mengurus Akta Kematiannya. Jangan ditunda-tunda karena jika terlalu lama berkas syarat untuk mengurusnya bisa hilang, dan harus menjalani sidang di Pengadilan.

“kalau nanti syarat-syarat tidak komplit, kita harus sidang di pengadilan dan semua jadi repot. Jadi jika ada keluarga yang meninggal mohon untuk segera mengurus Akta Kematiannya selagi berkas masih komplit,prosesnya juga mudah.” Tutur Jumono.

Kalurahan Sendangsari juga telah menerbitkan SK Jaga Warga pada tahun 2021. Untuk itu dimohon agar dapat dimaksimalkan fungsinya dalam masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat saat ini banyak kejadian-kejadian yang sangat meresahkan masyarakat.

“jaga warga tolong digerakkan lagi, demi menjaga keamanan wilayah.”lanjutnya

Para Ketua RT RW pun telah menerima Surat Keputusan Lurah pada tahun 2021 sebagai bentuk legalitas dari Pemerintah Kalurahan. Dalam Surat Keputusan tersebut juga memuat tugas, hak dan Kewajiban Ketua RT RW.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan