You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

LINMAS Desa Sendangsari di Lantik

31 Oktober 2019 Dibaca 245 Kali

Sendangsari-Kamis (31/10) sebanyak 61 angggota LINMAS Desa Sendangsari dilantik. Bertempat di Aula Balai Desa Sendangsari  hadir Kasi LINMAS Pol PP Kabupaten Kulonprogo Suharyana, Kepala BPN Kulonprogo,Kepala Dinas Pertanahan dan Tata ruang Kulonprogo, Kepala Desa Sendangsari Suhardi, Perangkat Desa Sendangsari, Ketua BPD Desa Sendangsari beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua FPKM beserta anggota, Ketua POKMASKUM beserta anggota dan Bapak/Ibu LINMAS.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan Kepala Desa Sendangsari Suhardi dilanjutkan sambutan dari Kasi Linmas Pol PP Kabupaten Kulonprogo Suharyana.

Kasi pemerintahan Desa Sendangsari Jumono membacakan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2019 Tentang penetapan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo. Kemudian dilanjutkan acara pelantikan oleh Kasi LINMAS Kabupaten Kulonprogo Suharyana.

Pembacaan  sumpah/janji LINMAS dibawakan oleh Sujiman dari pedukuhan Girinyono yang diikuti  oleh seluruh anggota LINMAS Desa Sendangsari.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum pada pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.(red-wb)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%