You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Bappeda Pekalongan tertarik Melakukan Kajian untuk Replikasi Tomira

Administrator 07 Desember 2020 Dibaca 261 Kali
Bappeda Pekalongan tertarik Melakukan Kajian untuk Replikasi Tomira

DINKOPUKM_KULONPROGO_ Bappeda Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kulon Progo pada Jum’at, 04/12/2020 yang diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Ch. Tri Subekti W, MM dan Kepala Bidang Kelembagaan Drs. Junihardi Tri Sarjana mewakili mewakili Kepala Dinas Dra. Sri Harmintarti, MM bertempat di RR Dinas. Rombongan yang hadir sejumlah 6 orang dipimpin langsung oleh Bapak Drs. M. Edy Yuliantono, MM selaku Kabid Litbang Bappeda Pekalongan.

Dalam sambutanya Drs. M. Edy Yuliantono, MM menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan kerja ini adalah karena ketertarikan terhadap Inovasi yang dilakukan oleh Koperasi di Kulon Progo salah satunya adalah tentang Toko Milik Rakyat (ToMiRa) yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo. Oleh karena ibu Edi berharap dapat belajar terkait Tomira ini yang selanjutnya diimplementasikan di kabupaten Pekalongan.

Dalam tanggapannya, Ibu Sekretaris menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Bappeda Pekalongan terhadap Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, khususnya terhadap ToMiRa dan berharap ada manfaat yang di dapat setelah kunjungan ini. “Kami berharap Bappeda Pekalongan dapat mengambil hal positif dari pengembangan Tomira di Kabupaten Kulon Progo yang dapat direplikasi di Pekalonganâ€, kata Ch. Tri Subekti, SH, MM.

Selanjutnya Ibu Sekretaris menjelaskan tentang berdirinya ToMiRa. Bahwa maraknya Toko Modern berjejaring dan dekat pasar tradisional, memicu keresahan dan pro kontra. “Memperhatikan hal tersebut Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan berupa Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Toko modern yang berstatus jejaring dan waralaba serta berjarak kurang dari 1000 m dengan pasar tradisional harus dilakukan sanksi berupa penutupanâ€, jelas Dra. Sri Harmintarti, MM.

Dicari solusi  alternatif yang tidak melanggar Perda tersebut dan diharapkan juga Alfamart, Indomart maupun perusahaan Waralaba lainnya bisa mendukung dan berpihak pada ekonomi kerakyatan sehingga bisa bekerja sama dengan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Kulon Progo dan Implementasi gerakan“Bela dan Beli Kulon Progoâ€. Selanjutnya dilaksanakan kajian terkait landasan dan payung hukum untuk melaksanakan kerjasama antara Koperasi UKM dengan perusahaan besar. Koperasi berkerjasama (Kemitraan) dengan Alfamart/ Indomaret sebagai salah satu suplier, dan kemitraan inilah awal lahirnya ToMiRa. Suplier selain Alfamart/Indomaret diutamakan produk lokal. ToMiRa diharuskan menyediakan Space minimal 20Úri total  barang dagangan di ToMiRa untuk produk UMKM Lokal.

“Selain itu Model bisnis ToMiRa juga berbeda yaitu sudah tidak lagi monopoli didalam pengelolaan pabrikan artinya sudah ada pemasok lain, dimana sudah tidak ada lagi yang dinamakan pembayaran Royalty, selain itu penggunaan Sistem Operasional manajemen toko, manajemen rantai pasokan dan barang dagangan tidak ada biaya atau Manajemen fee. Selain dari pasokan barang pabrikan juga ada pasokan dan penjualan produk-produk lokal UMKM Kabupaten Kulon Progo dan status pemasok dari produk lokal setara dengan perusahaan pabrikan yaitu sama-sama sebagai pemasok. Dengan adanya sistem yang disejajarkan harapannya adalah terbentuknya produk-produk lokal yang bermutu dan layak jual di dalam pangsa pasar modernâ€, tambah Dra. Sri Harmintarti, MM.

Kemitraan ToMiRa selain dalam penyelenggaraanya memberikan kesempatan produk lokal UMKM untuk bisa sejajar penjualannya di dalam pasar toko modern. Tugas Koperasi juga memberikan fasilitasi berupa pelatihan dan juga bantuan alat serta pengemasan untuk UMKM lokal baik yang menjadi Anggota Koperasi maupun Non AnggotaKoperasi.

Tidak memungkiri bahwa Koperasi yang ada masih jauh dari yang diharapkan dan dengan momentum ini sekaligus dalam menyambut mega proyek yang ada di Kabupaten Kulon Progo (Bandara, Pelabuhan, Bedah Menoreh, Kota satelit, kawasan industri dll) perlu untuk memberikan ruang kepada Koperasi dan UMKM melalui kebijakan take over ToMiRa dan MoU, yang ternyata dalam perkembanganya Indomart juga berkerjasama dengan Koperasi melalui konsep modal penyertaan untuk ToMiRa di jarak lebih dari 1 Km dari pasar tradisional.

Dengan telah berdirinya ToMiRa berdampak bagi koperasi: ada Kebanggaan Koperasi memiliki Toko Modern sendiri, Memacu pertumbuhan berbagai macam produk baru yang berstandar (PIRT, HKI, Halal MUI, dsb), Anggota Koperasi ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan produknya, Koperasi dapat memiliki toko modern tidak harus dengan modal besar, sebagai tempat berlatih untuk pengelolaan Toko Modern untuk masyarakat desa, meningkatnya jumlah peredaran uang di daerah, dan bisa lebih menjanjikan dalam hal peningkatan SHU.

Dampak bagi masyarakat: lebih meningkat kepercayaan akan produk lokal, mencintai, membela dan membeli produk lokal, dan menguatnya Idiologi Bela Beli Kulon Progo dan Bela Beli Indonesia ditengah tengah globalisasi MEA dan lain sebagainya. Produk lokal tersebut antara lain; Batik Gebleg Renteng, AirKu, Starprog, Beras produk Kulon Progo yang diproduksi oleh Gapoktan yang sekarang juga untuk menggantikan beras untuk keluarga miskin dengan Beras Daerah (Rasda).

Selanjutnya diakhir acara dilakukan tukar cideramata.

Sumber : koperasi.kulonprogokab.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%