You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Pemerintah Kalurahan Sendangsari dan BPK Sepakati 3 Rancangan Peraturan Kalurahan Tahun 2021

Administrator 10 Desember 2020 Dibaca 291 Kali
Pemerintah Kalurahan Sendangsari dan BPK Sepakati 3 Rancangan Peraturan Kalurahan Tahun 2021

Sendangsari (10/12) Kalurahan Sendangsari melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Sendangsari Rabu (9/12) malam. Muskal dimulai pukul 20.00 bertempat di aula balai kalurahan Sendangsari.

Dalam muskal ini membahas dan menyepakati 3 Peraturan Kalurahan Sendangsari di antaranya rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Sendangsari tahun anggaran 2021, rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Kalurahan Sendangsari tentang Penambahan Kekayaan Kalurahan untuk Penambahan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa/Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa/Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPD/BPK. Peraturan Kalurahan (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup kalurahan. Penetapan Peraturan kalurahan merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki kalurahan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan kalurahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Perkal diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat kalurahan memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Lurahn dan BPK dalam proses penyusunan Peraturan Kalurahan. Peraturan Kalurahan yang mengatur kewenangan Kalurahan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Kalurahan dan BPK.(red-wb)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%