Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Artikel

Aturan PTKM di Kulonprogo, Warung Kecil Tetap Boleh Buka

12 Januari 2021  Administrator  379 Kali Dibaca  Berita Desa

KULONPROGO, KRJOGJA.com – Pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB sesuai aturan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hanya berlaku bagi usaha berskala besar seperti mini market dan swalayan. Untuk warung kelontong dan usaha kuliner boleh beroperasi lewat jam tersebut, tapi wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas tempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo menanggapi pertanyaan seputar PTKM di kabupaten ini. “Hanya pusat perbelanjaan yang buka sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan warung-warung kecil tidak dibatasi jamnya, tapi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dan tidak boleh lama-lama,” tegasnya, Senin (11/1/2021).

Pembatasan berlaku fleksibel terutama bagi warung-warung berskala kecil termasuk warung makan yang hanya buka malam hari. “Seperti warung bakmi kan bukannya justru pukul 19.00 WIB, mereka tidak dibatasi jam operasional tapi jumlah pengunjung harus 25 persen dari tempat duduk yang disediakan,” ujar bupati mengimbau masyarakat untuk membeli makanan di warung di bawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan.

Guna memastikan PTKM lancar pihaknya akan menerjunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemantauan di lapangan. Jika menemukan pelanggaran maka petugas akan mengambil tindakan. “Sesuai instruksi Bupati nomor 1/2021 tentang PTKM, kami menugaskan Satpol PP dan tim terkait melakukan pengawasan dan penindakan. Instruksi juga disampaikan hingga pemerintah kalurahan,” tegasnya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan perintah dari pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk penerapan work from home (WFH) di lingkungan pemkab. “Selama penerapan PTKM, di setiap instasi wajib WPH sebanyak 50 persen pegawainya,” tutur Fajar.

Sementara Kepala Satpol PP setempat Drs Sumiran menegaskan, PTKM mulai berlaku Senin (11/1/2021). “Kami telah menyiapkan 40 personil diback up anggota TNI/ Polri dalam penegakan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya memastikan sebelum mengambil tindakan petugas terlebih dahulu mensosialisasi aturan yang berlaku.

Sesuai instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 tentang PTKM, petugas akan menindak pelaku pelanggaran penggunaan masker, jaga jarak dan usaha yang tidak tertib pembatasan jumlah pengunjung serta jam buka dan tutup.(Rul)

Sumber : www.krjogja.com

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 318.591 Kali
Profil
06 Maret 2019 | 318.228 Kali
Sejarah Desa
06 Maret 2019 | 317.287 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
06 Maret 2019 | 317.205 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 316.411 Kali
Pemerintah desa
04 Desember 2020 | 303.703 Kali
Jam Pelayanan
08 Juli 2019 | 302.576 Kali
Daftar Informasi Publik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Clereng-Wates Sendangsari Pengasih Kulon Progo Telp 0274775144
Desa : Sendangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55652
Telepon : 0274775144
Email : sendangsarikp@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 864
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 864
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0