You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Kulon Progo Tahun Ajaran 2021/2022 Telah Dimulai

Administrator 17 Juni 2021 Dibaca 225 Kali
Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Kulon Progo Tahun Ajaran 2021/2022 Telah Dimulai

Wates, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pendidikan telah memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Arif Prastowo, S.Sos, M.Si di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, Rabu (16/06/2021).

Arif menyampaikan proses pendaftaran PPDB Kabupaten Kulon Progo untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP telah dimulai sejak tanggal 14 Juni. Pendaftaran tersebut dijadwalkan hingga 17 Juni nanti, yang langsung dilaksanakan proses seleksi dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18 Juni.

"Untuk PPDB PAUD, TK dan SD sudah kita buka pendaftaran, sedang untuk jenjang SMP baru dibuka pendaftaran untuk PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO) sedang untuk jalur zonasi dan lainnya baru dimulai tanggal 22 Juni mendatang," jelas Arif.

Ditambahkan Arif, untuk PPDB TK dan SD sendiri dilaksanakan secara langsung atau tatap muka sedang untuk SMP melalui daring. Dari hasil pantauan proses pendaftaran berjalan lancar dan sudah menerapkan protokol kesehatan, karena pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perwakilan sekolah asal.

"Masyarakat juga bisa menyampaikan aduan atau komplain dan minta penjelasan ke Posko yang berada di Dinas Pendidikan terkait PPDB ini maupun melalui website," imbuh Arif.

Dijelaskan Arif, untuk jenjang SMP sendiri terbagi menjadi dua PPDB yaitu PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO) l yang sudah dimulai dan PPDB Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua yang dimulai pada pekan mendatang.

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus dengan kuota paling banyak 20%. Sedang Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak sebesar 20%, Jalur Perpindahan Orang Tua dengan kuota paling banyak sebesar 5% sedang untuk jalur zonasi sendiri minimal 55%.

"Untuk SD ke SMP kami minta orang tua atau siswa yang bersangkutan untuk memantau sendiri secara langsung dan standby terkait perkembangan nilai atau posisinya, jangan sampai nantinya tidak diterima karena tidak memantau posisinya," terang Arif. 

MC.Kab.KulonProgo/humas/tn

 

Sumber : kulonprogokab.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%