You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Sendangsari Tetapkan Penerima BLT Tahun Anggaran 2022

19 Januari 2022 Dibaca 185 Kali

Sendangsari (19/1/22) Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Musyawarah Kalurahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.

Musyawarah dilaksanakan pada Senin, 17 Januari 2022 bertempat di Balai Kalurahan Sendangsari. Hadir dalam musyawarah Lurah Sendangsari beserta pamong, Dukuh, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) dan KPKD Kalurahan Sendangsari.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap KPM maka ditetapkan sebanyak 154 KPM penerima BLT Tahun Anggaran 2022.

Adapun kriteria penerima dengan ketentuan :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Kalurahan Sendangsari dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim;
  2. Kehilangan mata pencaharian;
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan;
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Rincian banyaknya KPM padukuhan Serang sebanyak 16 KPM, Paingan sebanyak 17 KPM, Klegen sebanyak 16, Kroco sebanyak 16, Mrunggi sebanyak 17, Secang sebanyak 16, Gegunung sebanyak 16, Pereng sebanyak 8, Girinyono sebanyak 16 dan Blubuk sebanyak 16.

Dana Desa tahun 2022 difokuskan untuk BLT sebagai bentuk jaring pengaman social, sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, mengatur penggunaan Dana Desa yang hadir di masa darurat sebagai bentuk jaring pengaman sosial. Salah satunya yaitu dalam bentuk BLT yang peruntukkannya bagi warga kalurahan yang terdampak Covid-19.P

Pemerintah pusat sudah membuat patokan untuk penggunaan Dana Desa tahun 2022, antara lain 40 persen dimanfaatkan untuk BLT, 20 % untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan sisanya untuk Pemberdayaan dan Pembangunan Kalurahan sesuai dengan hasil Musyawarah Kalurahan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%