Klasifikasi Informasi PPID Kalurahan Sendangsari
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh akses Informasi Publik Kalurahan, diperlukan adanya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.
Dokumen SK PPID Kalurahan Sendangsari :
https://sendangsari-kulonprogo.desa.id/index.php/peraturan_desa
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta infomasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Tujuan ditetapkannya Pedoman Standar Layanan Informasi Publik untuk :
Jenis Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:
https://sendangsari-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2019/3/6/profil-wilayah-desa
https://sendangsari-kulonprogo.desa.id/index.php/artikel/2019/3/6/visi-misi
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:
Informasi publik yang masuk dalam katagori serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan, akan disampaikan secara langsung di media sosial resmi PPID Kalurahan Sendangsari.. Silahkan ikuti update terbaru kami di :
Twitter : @Sendangsari.kulonprogo
Instagram : @sendangsari_kp
Facebook page : Kalurahan Sendangsari
WhatsApp : +62 813-2633-4562
Informasi yang wajib tersedia setiap saat:
INFORMASI DIKECUALIKAN
https://drive.google.com/file/d/1iLiWUMWxNmsbSUF9C9m9RmHqRZqCPDeJ/view?usp=sharing