SENDANGSARI – Sehubungan dengan pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta –Kulon Progo Seksi Yogyakarta – Kulon Progo maka Badan Pertanahan Kabupaten Kulon Progo telah membentuk Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Nomor 89/SK-34.01.AT.02/IV/2024 tertanggal 16 Maret 2024.
Personil tim satgas dibentuk dari berbagai unsur yaitu dari Kantor Pertanahan Kulon Progo, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Kulon Progo dan Perangkat Desa.
Satuan Tugas yang bertugas terdiri dari Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B.
Satgas A bertugas sebagai berikut :
1. Pengukuran dan Pemetaan meliputi:
2. Menyerahkan peta bidang kepada Ketua Pelaksana dengan Berita Acara, dan menyempurnakan bila ada kekurangan.
3. Melakukan input data hasil pelaksanaan tugas pada aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT)
4. Mendampingi pelaksana pengadaan tanah pada waktu kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian serta pembayaran kerugian.
Sedangkan Satgas B bertugas sebagai berikut :
1. Pengumpulan data, meliputi :
2. Menyerahkan Daftar Nominatif beserta dokumennya kepada Ketua Pelaksana dengan Berita Acara. Apabila ada kekeliruan maka tugas Satgas B untuk menyempurnakannya.
3. Melakukan input data hasil pelaksanaan tugas pada aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT).
4. Mendampingi Pelaksana pengadaan tanah pada waktu kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi serta pembayaran ganti kerugian.
Kalurahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol dalam tahap ini meliputi Kalurahan Banguncipto, Kaliagung, Donomulyo, Pengasih, Sendangsari, Karangsari dan Wates. (ipg)