You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Tahun Depan, Perangkat Desa Akan Dapat Penghasilan Tetap

ahmed 05 September 2019 Dibaca 339 Kali

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkat desa pada 2020. Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019). "Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa," ujarnya "Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," sambung dia. Sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

    1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
    2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
    1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
    2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
    3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. (S-Dw)

Sumber : kompas.com

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan