You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

SDGs Desa untuk Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan

Administrator 23 April 2021 Dibaca 666 Kali
SDGs Desa untuk Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan

Sendangsari (23/4/2021). Kalurahan Sendangsari telah melaksanakan rapat Sosialiasi dan pembentukan Kelompok Kerja ( Pokja) SDGs Kalurahan Tahun 2021 (22/4/2021).

SDGs ( Suistanable Development Goals) Desa adalah percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Komitmen Indonesia dalam melaksanakan SDGs ditegaskan dalam Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pembangunan Nasional Berkelanjutan. SDGs Desa menjadi rambu-rambu bagi desa agar bisa membangun sampai generasi  mendatang, tanpa mengingkari hak asal usul dan kewenangan skala local desa. Setiap desa mempunyai kondisi geografis dan social masyarakat yang berbeda. Desa bisa memilih prioritas SDGs Desa mana yang sesuai dengan kondisi. Prioritas harus mengacu pada perencanaan desa, baik di Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP) Desa.

Tujuan dan maksud SDGs ialah mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data.

Tujuan pendataan SDGs desa adalah:

  • Menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa
  • Memutakhirkan data pada level desa
  • Memutakhirkan data pada level rukun tetangga
  • Memutakhirkan data pada level keluarga
  • Memutakhirkan data pada level warga
  • Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa
  • Merekomendasikan Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs Desa.

SDGs Desa bukan pemikiran abstrak, melainkan kongkrit untuk dijalankan di lapangan. Ini ditunjukkan oleh mudahnya pengambilan data lapangan. Kemudian berbasis data tersebut, terbitlah rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Implementasi rekomendasi berujud kegiatan-kegiatan pembangunan, yang melibatkan warga sehingga menjadi bukti bahwa SDGs Desa adalah konsep praktis.

Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat objektif kewilayahan dan kewargaan desa berupa asset dan potensi desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, social dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan Program dan Kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya.

Untuk susunan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa terdiri dari:

Pembina : Lurah

Ketua      : Carik

Sekretaris: Ulu-ulu

Anggota : Unsur pamong kalurahan, Pengurus RT, Pengurus RW, unsur Karang Taruna, unsur PKK dan unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata.

Mitra : Pendamping desa, Babinsa dan Babinkamtibmas

Upaya pencapaian SDGS desa dalam kondisi dan situasi Pandemi Covid-19 adalah:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat sejahtera
  4. Keterlibatan perempuan desa
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
  8. Desa damai berkeadilan
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan