You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

BUMDes Binangun Sendang Artha Kini Telah Mempunyai Badan Hukum

ahmed 21 Februari 2022 Dibaca 307 Kali

Sendangsari (21/02/22) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Sendang Artha Kalurahan Sendangsari kini telah berbadan Hukum. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran pendirian Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik  Indonesia pada 17 Februari 2022.

Proses pengajuan Badan Hukum BUMDes Binangun Sendang Artha melewati proses yang cukup rumit. Namun pada akhirnya dapat disetujui dalam Musyawarah Kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Sendangsari.

Lahirnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan status badan hukum bagi badan usaha milik desa (BUMDesa) kian menguatkan BUMDesa sebagai entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan yang sama dengan entitas ekonomi lainnya.Status badan hukum akan kian menegaskan peran penting BUMDesa sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia. Bumdes kedepan bisa berkerja sama dengan pihak ketiga entah pengusaha BUMN/BUMD sebab dengan berbadan hukum Bumdes telah memiliki legalitas formal.

Diharapkan Bumdes akan semakin meningkat dan akan mampu mengembangkan perekonomian di kalurahan dan bisa mengangkat potensi desa. Tak hanya itu, dengan bumdes telah berbadan hukum juga bisa mencegah beberapa kemungkinan munculnya Bumdes bermasalah.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan