You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sendangsari
Logo Desa Sendangsari
Sendangsari

Kec. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Dispertaru DIY Selenggarakan FGD Pengembangan Obwis

ADMIN 10 Desember 2022 Dibaca 177 Kali
Dispertaru DIY Selenggarakan FGD Pengembangan Obwis

Sendangsari (10/12/2022). Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengembangkan (Obyek Wisata) Embung Blubuk. FGD yang diselenggarakan pada Jumat (9/12) dihadiri oleh Lurah dan Pamong, Pengelola Obwis Embung, Pokdarwis dan BUMDes.

FGD yang digelar ini merupakan yang kedua kali, rangkaian kegiatan pendampingan bedah potensi dan pengajuan proposal terkait reward juara pertama lomba administrasi tertib pertanahan beberapa waktu yang lalu.

Dari beberapa potensi yang telah dianalisa oleh tim ahli dari dinas didapatkan kesimpulan bahwa Obwis Embung Blubuk yang dipilih untuk dibuatkan program pengembangan. Adapun beberapa rencana optimalisasi yang akan dilakukan yaitu terkait Lahan Sultan Ground (SG), revitalisasi, pemanfaatan tanah SG sebagai camping ground/atraksi, dan penambahan fasilitas.

Rencana penambahan fasilitas yang disampaikan oleh tim ahli diantaranya home stay, pendopo, out bond dan camping ground. Ke depan juga akan direncanakan peningkatan kapasitas managemen.

Selain itu untuk lebih mempopulerkan dibutuhkan sebuah branding yang dapat mengangkat obwis ini, juga sebagai materi pemasaran yang lebih efektif.

Salah satu pengelola obwis, Agus Mulyono, menuturkan setuju dengan pengembangan Embung Blubuk akan tetapi air bersih harus menjadi prioritas.

“Kami sangat mendukung dengan program ini, akan tetapi selama ini kami masih terbatas dalam pemenuhan air bersih dalam operasionalnya karena pasokan air bersih menjadi fasilitas penting dalam pengembangan Embung Blubuk”, ungkapnya.

“Untuk branding maupun slogan disesuaikan dengan kondisi nyata potensi di Blubuk”, tambahnya.

Adi, perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo menjelaskan bahwa untuk segera memproses perijinan terkait penggunaaan tanah SG, dikarenakan prosesnya lama maka dapat mencari Ijin Palilah yang berlaku untuk 1 (satu) tahun terlebih dahulu.(Ipg)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan