BPK Sendangsari Resmi Sah-kan Perkal Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
Sendangsari-- Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) bersama Pemerintah Kalurahan Sendangsari telah secara resmi mengesahkan Peraturan Kalurahan No 9 tahun 2022 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup pada Jumat (16/12/2022 ).
Bertempat di aula Kalurahan Sendangsari, Peraturan Kalurahan yang disahkan melalui Musyawarah Kalurahan (MusKal) tersebut dihadiri oleh seluruh anggota BPK Sendangsari, Lurah, Pamong, dukuh dan staf Kalurahan yang berjumlah kurang lebih 22 orang.
Lurah Sendangsari, Suhardi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada anggota BPK dan Tim Perumus Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Dengan adanya PerKal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi warga Kalurahan Sendangsari dalam melestarikan kembali lingkungan sekitar melalui penanaman pohon dan penebaran benih ikan.
Isi pokok Peraturan Kalurahan No. 9 tahun 2022 adalah himbauan kepada seluruh warga untuk selalu menjaga dan melindungi flora dan fauna yang hidup di wilayah Kalurahan Sendangsari, terutama yang keberadaannya hampir punah .
Salah satu langkah pelestarian lingkungan hidup yang digalakkan selain larangan perburuan liar adalah dengan mewajibkan para pengantin baru di Sendangsari untuk menanam pohon yang berupa tanaman pangan atau menebar benih ikan di perairan darat seperti sungai, waduk dan rawa.
Jenis tanaman pangan yang dimaksud adalah pohon buah-buahan dan sayuran yang dapat ditanam disekitar rumah atau tempat-tempat tertentu.
Paniyo, selaku ketua BPK Sendangsari berharap peraturan ini dapat bermanfaat bagi semuanya sehingga dapat terwujud keseimbangan ekositem di wilayah Kalurahan Sendangsari.
Â
Â
Â
Â
Â
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin