You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Istilah Desa dan Kecamatan di Kulonprogo Bakal Diganti

21 Oktober 2019 Dibaca 261 Kali

Sendangsari-Istilah desa dan kecamatan di Kabupaten Kulonprogo akan diubah. Desa nantinya disebut kalurahan dan kecamatan berganti jadi kapanewon.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Sarji, mengatakan perubahan itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 3/2019 tentang Perubahan Perangkat Daerah dan Perda 4/2019 tentang Penetapan Kalurahan. Disusul Perbup Kulonprogo tentang Kapanewon yang kini tengah disusun jawatannya.

Tiga produk aturan itu sebagai tindak lanjut atas dukungan terhadap keistimewaan DIY berdasarkan Undang-undang nomor 13/ 2012 tentang keistimewaan DIY beserta turunannya.

"Karena DIY kan di samping kewenangan simetris terkait UU 13/2012 juga ada kewenangan asimetris dengan keistimewaan. Nah dua hal itu yang kita harus sejalan," kata Sarji kepada awak media di sela-sela rapat koordinasi membahas dua perda perubahan penyebutan nama desa dan kecamatan di Bale Agung, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/10/2019) pagi.

Perubahan itu akan berdampak pada struktur perangkat desa dan kecamatan di mana nantinya ada penambahan personil yang khusus bertugas dengan mendasarkan pada empat dari lima poin utama dalam UU Keistimewaan DIY

Yakni, bidang pertanahan, tata ruang dan wilayah, serta kelembagaan, dan bidang kebudayaan.

Struktur pimpinan tingkat desa itu juga akan berubah banyak.

"Nanti digunakan lagi istilah jogoboyo, kamituwo, dan lainnya. Penerapan perubahan ini belum bisa kami pastikan. Awalnya Pemkab hendak menetapkan perubahan khusus Kalurahan di 2020. Namun, informasinya, akan diseragamkan dengan daerah lain di DIY. Kami masih menunggu keputusan Gubernur," kata Sarji.

Wakil Ketua III, Paguyuban Kepala Desa se Kulonprogo atau biasa disebut Bodronoyo, Burhani Arwin mendukung perubahan tersebut. Menurutnya perubahan ini membuka peluang pemerintah desa memperoleh langsung dana keistimewaan DIY. Sebagian danais diharapkan bisa dimasukkan ke dalam APBDes untuk digunakan sesuai dengan peruntukan keistimewaan DIY.

"Selama ini akses danais ke desa lewat kabupaten dengan metode Bantuan Keuangan Khusus [BKK]. Itupun Kewenangannya masih full di provinsi. Danais yang disalurkan lewat Dinas Kebudayaan menyasar ke desa-desa kantong budaya dan rintisan budaya. Kalau yang sudah masuk kategori Desa Budaya, kucurannya langsung dari provinsi," ujar Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu.

Burhani berharap perubahan ini tidak sekadar perubahan nama, tapi juga sampai ke substansinya. Pemerintah desa selain menjalankan ketugasan sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia, juga dapat mendukung keistimewaan yang mengacu pada kebijakan Kraton Ngayogyakarta.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%