Selamat Datang di Website Kalurahan Sendangsari Layanan Online 0813-2633-4562

Artikel

Ini Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia...

09 Desember 2019  ern  286 Kali Dibaca  Berita Desa

"Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan."

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 silam.

Empat puluh hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia. Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.

Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.

Dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi PBB tentang Antikorupsi diadopsi dalam Sidang Majelis Umum ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.

Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait antikorupsi.

Instrumen hukum internasional itu diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Majelis Umum kemudian membentuk komite ad hoc yang bertugas merundingkan draf perjanjian.

Butuh waktu dua tahun bagi komite yang diisi oleh negara-negara anggota PBB itu untuk merampungkan penyusunan draf tersebut.

Setelah draf rampung disusun, perjanjian itu kemudian diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui.

Dilansir dari Harian Kompas, Kofi Annan menyatakan, perjanjian yang telah disusun itu merupakan sebuah terobosan besar dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikorup oleh orang tak bertanggungjawab.

Terlebih bagi negara-negara berkembang, yang khawatir bila praktik korupsi justru akan membuat kesejahteraan masyarakat terenggut.

Perjanjian itu menetapkan tindakan suap, penggelapan, dan pencucian uang publik sebagai sebuah tindakan kejahatan.

Ketetapan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya UU di setiap negara yang akan mengurangi praktik korupsi serta membuat pemerintah di masing-masing negara membongkar praktok korup di segala lini, dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi itu kepada negara.

Di dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa segala bentuk tindakan penghalangan penyelidikan merupakan sebuah kejahatan.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama di tingkat internasional untuk mengantisipasi tindakan korupsi, menyelidiki, dan menuntut para pelakunya.  

 Sumber

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 318.591 Kali
Profil
06 Maret 2019 | 318.228 Kali
Sejarah Desa
06 Maret 2019 | 317.287 Kali
Profil Wilayah Kalurahan
06 Maret 2019 | 317.205 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 316.411 Kali
Pemerintah desa
04 Desember 2020 | 303.703 Kali
Jam Pelayanan
08 Juli 2019 | 302.576 Kali
Daftar Informasi Publik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Clereng-Wates Sendangsari Pengasih Kulon Progo Telp 0274775144
Desa : Sendangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55652
Telepon : 0274775144
Email : sendangsarikp@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,163
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 1,163
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0