Sendangsari(06/05/21) adanya surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 451/8061 tanggal 23 April perihal Larangan Mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H. Dalam hal ini sudah disepakati komitmen Bersama 6 (enam) Provinsi pada tanggal 15 April 2021 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provisi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Unbtuk itu para Panewu diminta melaksanakan komitmen bersama.
Komitmen yang harus dilaksanakan antara lain adalah, memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid ...