Maju desanya, makmur dan sejahtera warganya, -- barangkali itu cita-cita dan ekspetasi yang menjadi dambaan banyak orang dengan digelontorkannya dana desa begitu diberlakukan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa. Harapan itu wajar dan seharusnya memang begitu, saat ini desa memiliki kewenangan yang luas sejak perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban pembangunan di desa, baik kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa maupun kewenangan penugasan dari pemerintah di atasnya. Sumber pembiayaan ...