Sendangsari (10/07/21) Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kulon Progo dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 17/INSTR/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat selanjutnya disebut PPKM Darurat Wilayah Kalurahan Sendangsari adanya lonjakan terpapar Virus-19 ini ...