Penasaran? Berikut Tugas Satgas Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo

20 Mei 2024
Admin Sendangsari
Dibaca 65 Kali
Penasaran? Berikut Tugas Satgas Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo

SENDANGSARI – Sehubungan dengan pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta –Kulon Progo Seksi Yogyakarta – Kulon Progo maka Badan Pertanahan Kabupaten Kulon Progo telah membentuk Satuan Tugas Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Nomor 89/SK-34.01.AT.02/IV/2024 tertanggal 16 Maret 2024.

Personil tim satgas dibentuk dari berbagai unsur yaitu dari Kantor Pertanahan Kulon Progo, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Kulon Progo dan Perangkat Desa.

Satuan Tugas yang bertugas terdiri dari Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B.

 

Satgas A bertugas sebagai berikut :

1. Pengukuran dan Pemetaan meliputi:

    1. Pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi Pengadaaan Tanah sesuai Penetapan Lokasi;
    2. Pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah yang masuk dalam Penetapan Lokasi;
    3. Mengolah data hasil pengumpulan data fisik Objek PengadaanTanah dan memberikan nomor identifikasi sementara (NIS);
    4. Membuat Peta bidang tanah.

2. Menyerahkan peta bidang kepada Ketua Pelaksana dengan Berita Acara, dan menyempurnakan bila ada kekurangan.

3. Melakukan input data hasil pelaksanaan tugas pada aplikasi Sistem Informasi  Pengadaan Tanah (SIPT)

4. Mendampingi pelaksana pengadaan tanah pada waktu kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian serta pembayaran kerugian.

 

Sedangkan Satgas B bertugas sebagai berikut :

1. Pengumpulan data, meliputi :

    1. Nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
    2. Nomor Induk Kependudukan atau identitas lain Pihak yang Berhak;
    3. Bukti penguasaan dan/ atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan / atau benda yang berkaitan dengan tanah;
    4. Letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
    5. Status tanah dan dokumennya;
    6. Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
    7. Penguasaan dan / atau kepemilikan tanah, bangunan dan/ atau benda lain yang berkaitan tanah;
    8. Penguasaan dan / atau kepemilikan hak Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
    9. Data ukuran, jenis dann kualitas bangunan termasuk mendata detail bahan bangunan yang digunakan;
    10. Data tanaman yang terkena Pengadaan Tanah, baik jumlah, jenis maupun kriteria atau umur tanaman.
    11. Data benda-benda lainnya yang terkena Pengadaan Tanah seperti sumur artesis, pompa air dan lainnya.
    12. Pembebanan Hak Atas Tanah, Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah

2. Menyerahkan Daftar Nominatif beserta dokumennya kepada Ketua Pelaksana dengan Berita Acara. Apabila ada kekeliruan maka tugas Satgas B untuk menyempurnakannya.

3. Melakukan input data hasil pelaksanaan tugas pada aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT).

4. Mendampingi Pelaksana pengadaan tanah pada waktu kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi serta pembayaran ganti kerugian.

Kalurahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol dalam tahap ini meliputi Kalurahan Banguncipto, Kaliagung, Donomulyo, Pengasih, Sendangsari, Karangsari dan Wates. (ipg)