Seluruh Takmir Masjid dan Mushola di Sendangsari Ikuti Validasi Tempat Ibadah
Sendangsari_Senin, 31 Oktober 2022 bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih dilaksanakan kegiatan sosialisasi validasi tentang pendirian rumah ibadat dan tempat ibadat.
Kegiatan Validasi dipimpin oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa serta dihadiri oleh seluruh Takmir Masjid dan Mushola di Kalurahan Sendangsari.
Menurut Ketua FKUB Kulon Progo Agung Mabruri Asrori kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat.
Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan kegiatan validasi rumah ibadat dan tempat ibadat di 53 Kalurahan di 9 Kapanewon.
Disampaikan dalam sosialisasi validasi tersebut bahwa tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat, akan dilaksanakan pendataan dan validasi rumah ibadat dan tempat ibadat yang dibangun sebelum Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat diundangkan (bulan November 2020).
Sedangkan pelaksanaan validasi akan dilakukan oleh Tim validasi rumah ibadat dan tempat ibadat.
Dokumen yang diperlukan dalam validasi adalah sebagai berikut : 1. Daftar susunan pengurus 2. Fotocopi bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau letter C/letter D Kalurahan/Kelurahan 3.Sertifikat wakaf, hibah dan/atau pernyataan kerelaan dari pemilik atau yang menguasai 4. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa oleh salah satu pengurus 5. Surat keterangan bahwa rumah ibadat atau tempat ibadat telah digunakan secara terus menerus dan berdiri sebelum Perbub diundangkan (10 September 2020) yang ber Kop Pemerintah Kalurahan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin