You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Sendangsari
Kalurahan Sendangsari

Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H

Seluruh Takmir Masjid dan Mushola di Sendangsari Ikuti Validasi Tempat Ibadah

ahmed 01 November 2022 Dibaca 59 Kali
Seluruh Takmir Masjid dan Mushola di Sendangsari Ikuti Validasi Tempat Ibadah

Sendangsari_Senin, 31 Oktober 2022 bertempat di Aula Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih dilaksanakan kegiatan sosialisasi validasi tentang pendirian rumah ibadat dan tempat ibadat.

Kegiatan Validasi dipimpin oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa serta dihadiri oleh seluruh Takmir Masjid dan Mushola di Kalurahan Sendangsari.

Menurut Ketua FKUB Kulon Progo Agung Mabruri Asrori kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat.

Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan kegiatan validasi rumah ibadat dan tempat ibadat di 53 Kalurahan di 9 Kapanewon.

Disampaikan dalam sosialisasi validasi tersebut bahwa tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat, akan dilaksanakan pendataan dan validasi rumah ibadat dan tempat ibadat yang dibangun sebelum Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat diundangkan (bulan November 2020).

Sedangkan pelaksanaan validasi akan dilakukan oleh Tim validasi rumah ibadat dan tempat ibadat.

Dokumen yang diperlukan dalam validasi adalah sebagai berikut : 1. Daftar susunan pengurus 2. Fotocopi bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau letter C/letter D Kalurahan/Kelurahan 3.Sertifikat wakaf, hibah dan/atau pernyataan kerelaan dari pemilik atau yang menguasai 4. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa oleh salah satu pengurus 5. Surat keterangan bahwa rumah ibadat atau tempat ibadat telah digunakan secara terus menerus dan berdiri sebelum Perbub diundangkan (10 September 2020) yang ber Kop Pemerintah Kalurahan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,313,004,291
0%
Belanja
Rp0 Rp3,552,485,925
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-439,481,634
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp131,010,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp40,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp2,018,983,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp179,405,424
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp866,605,867
0%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp0 Rp1,000,000
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp0 Rp100,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp34,100,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,547,415,073
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp1,461,300,604
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp266,233,498
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp124,386,750
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp153,150,000
0%