Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih

18 Mei 2023
ahmed
Dibaca 80 Kali
Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih

Sendangsari (18/05/23). Pemerintah Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Hasil Pendataan Awal Regsosek TA. 2023. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Balai Kalurahan Sendangsari, pelaksanaan kegiatan FKP diadakan secara maraton selama sejak tanggal 2 Mei 2023 sampai 17 Mei 2023. Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh masyarakat di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan model PMT. Sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data.

Pada forum FKP ini tokoh masyarakat memverifikasi data hasil pendataan awal regsosek yang telah dilaksanakan tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022 lalu. Kegiatan FKP ini juga turut mengundang Bapak Dukuh dan Ketua RT/ Tokoh Masyarakat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalurahan Sendangsari.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Lurah Sendangsari Suhardi dan dipandu langsung dari Tim BPS (Badan Pusat Statistik). Pendataan awal Regsosek di golongkan seperti data Sangat Miskin atau Keluarga yang makan saja kesulitan bila tdk dibantu maka tidak akan makan. Dan golongan Miskin atau Keluarga yang Kebutuhan hidupnya hanya mampu bertahan 1-2 hari saja, hari ke 3 kembali mencari kebutuhan. Pendataan juga di kelompokan/Rentan Miskin atau Keluarga yang dulunya Kaya/berkecukupan menjd miskin krn beberapa faktor, misalnya PHK, Sakit. Sedangkan Golongan Tidak Miskin atau Keluarga yang sudah Berkecukupan.

Materi Kegiatan Forum Konsultasi Publik di sampaikan langsung dari Tim BPS yang menekankan agar Pendataan Regsosek yang di lakukan ini Ketua RT mampu berkoordinasi dan memvalidkan data warganya dan Ketua RT harus benar benar mengetahui Kondisi Warganya. Sementara itu tentang Tata cara konsep pengisian data Regsosek, serta pembagian Rilis data sesuai dengan RT dilakukan oleh Fasilitator BPS maka ketua RT harus bisa sesuai keadaan warganya secara objektif.

Data Regsosek diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.