Bangun Sinergitas dan Mantapkan SDM Aparatur Desa Sendangsari
Sendangsari – Bertempat di Aula Balai Desa Sendangsari pada rabu (20/11) dilaksanakan acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2019 dengan tema “ Bangun Sinergitas dan Mantapkan SDM Aparatur Desa dan BPD “.
Acara dimulai pukul 20.00 dengan menghadirkan Narasumber Drs. Warsidi Camat Pengasih, Joko Sunanto, SH dari PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon progo, Risdiyanto S.I.P dari PMD Dalduk dan KB Kabupatan Kulon Progo.
Pada acara ini dibagi menjadi 3 sesi. Segmen pertama dibawakan oleh Drs. Warsidi, Sesi kedua oleh Risdiyanto S.I.P dan yang sesi ketiga oleh Joko Sunanto , SH. Di awali oleh Kepala Desa Sendangsari, Suhardi memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
Pada sesi pertama diisi oleh Camat Pengasih beliau menjelaskan arti penting sinergitas dalam sebuah Lembaga yaitu bagaimana kerjasama antar instansi untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan terciptanya tugas yang maksimal sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Beliau juga menyampaikan kedudukan perangkat desa beserta BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) untuk saling bermitra bekerjasama sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Dilanjutkan pada sesi kedua oleh Risdiyanto S.I.P beliau menjelaskan tentang perubahan nomenklatur dan penataan kelembagaan kalurahan yang menurut beliau rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Desember minggu kedua pada tahun ini.
Adapun perubahan nomenklatur tersebut adalah perubahan penyebutan nama di pemerintahan desa sebagai berikut :
Kelurahan menjadi Kalurahan
- Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan
- Kepala Desa menjadi Lurah
- Sekretaris Desa Menjadi Carik
- Kaur Urusan Umum Aparatur dan Aset menjadi Panata Laksana Sarta Pangripta
- Kaur Perencanaan dan Keuangan menjadi Danarta
- Kasi Pembangunan menjadi Jagabaya
- Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan menjadi Ulu-ulu
- Kasi Kemasyarakatan menjadi Kamituwa
- BPD menjadi BPK ( Badan Permusyawaratan Kalurahan )
Sedangkan untuk penyebutan Dukuh masih teta sama.
Perubahan ini nantinya akan diatur melalui Perbub ( Peraturan Bupati ) Kulon Progo dan ditindak lanjuti dengan peraturan kalurahan.
Pada sesi terakhir ditutup oleh Joko Sunanto, SH yang menjelaskan tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa yang meliputi Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.
Selain itu beliau menyampaikan bahwa nantinya akan diberlakukan absen dengan menggunakan facescan. Jam kerja Dukuh juga akan menjadi 5 hari kerja dengan jam kerja mulai 07.30 s/d 15.30. Dukuh akan membantu pelayanan di kelurahan di masing masing bagian.
Joko Sunanto menegaskan kepada semua Perangkat Desa bahwa harus siap dengan perubahan peraturan yang baru.
Diharapkan dengan peraturan nomenklatur yang baru semua desa di kulonprogo dapat menindaklanjuti dan melaksankannya.(red-wb)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin