Akuntabilitas Publik Pemerintah Desa Sendangsari dalam Pelayanan

05 Juli 2019
Super Admin
Dibaca 213 Kali

Pemerintah Desa Sendangsari dalam pelaksanaan pelayanan publik berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Komitmen Pemerintah Desa dalam pelayanan tersebut sudah diimplemntasikan dalam kegiatan kegiatan Desa, kotak aduan, serta website Desa yang menyediakan menu aduan LAPOR! untuk dapat dipergunakan masyarakat menyampaikan keluhan-keluhan, masukan berupa kritik dan saran. Penyelenggaraan pelayanan publik tersebut meliputi pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat. Dengan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Desa Sendangsari dapat menghasilkan kepuasaan masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik Pererintah Desa selalu menerapkan prisnsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat, masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan. (S-Dw).