Lowongan kerja BKAD Kecamatan Pengasih
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau yang dulunya dikenal dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan adalah merupakan bentuk kerjasama desa satu dengan desa lain dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan, mulai dari dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa.
BKAD Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo saat ini membuka lowongan Tenaga Kontrak Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Pengasih Tahun 2019 dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Administrasi
1. Jenis kelamin Laki-laki atau Perempuan dengan usia maksimal 35 Tahun
2. Lulusan SLTA Sederajat
3. Surat Keterangan Sehat daRI Rumah Sakit atau Dokter
4. Mampu bekerja secara individu maupun didalam tim
5. Lamaran diterima paling lambat tanggal 17 Oktober pukul 14.00 WIB
B. Berkas lamaran yang dikirim harus menyertakan :
1. Surat lamaran dan mencantumkan nomor HP
2. Fotocopy Ijazah
3. Pas Foto berwarna ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar yang dibuat dalam 6 (enam) bulan terakhir
4. Fotocopy SIM yang masih berlaku
5. Daftar Riwayat Hidup
6. SKCK dari kepolisian setempat (menyusul)
7. Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua BKAD Kec. Pengasih Jln. Purbowinoto No. 06 Pengasih Kulonprogo
selengkapnya bisa didownnload Disini
Â
Â
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin