Sosialisasi Pertanahan dan Polemik Jalan Tol di Sendangsari
Sendangsari-Kamis (31/10) bersamaan dengan pelantikan LINMAS Desa sendangsari dilangsungkan sosialisasi pertanahan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo  di Aula Balai Desa Sendangsari.
Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sosialisasi pendaftaran tanah kasultanan dan kadipaten tahun 2019
Dalam acara tersebut menghadirkan 2 narasumber yaitu Sugimo, SIP selaku Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo , dan Munadi selaku perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR- BPN Kabupaten Kulon Progo.
Sugimo, SIP menyampaikan bahwa Kabupaten Kulon Progo di tahun 2019 memiliki kuota pendaftaran tanah kasultanan (SG) dan tanah kadipaten (PAG) sebanyak 400 bidang yang tersebar di 29 desa/kelurahan. Program pendaftaran yang sudah dimulai sejak tahun 2014 ini, awalnya diampu oleh Biro Tapem, kemudian pada tahun 2015 sampai dengan 2016 diampu oleh Bagian Pemerintahan, kemudian mulai tahun 2017 hingga saat ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo.
Pendaftaran tanah kasultanan dilakukan oleh Kasultanan, pendaftaran tanah Kadipaten dilakukan oleh Kadipaten, dan difasilitasi oleh Dispertaru Kabupaten Kulon Progo serta dapat dikuasakan kepada Dispertaru Kabupaten Kulon Progo.
Dalam kesempatan ini Sugimo, SIP juga memberikan informasi tentang jalan tol yang akan melewati Desa Sendangsari yang akhir-akhir ini sudah menyebar luas ke masyarakat melalui media sosial.
Sugimo, SIP membenarkan bahwa memang sudah ada pembahasan mengenai jalan tol tersebut tetapi Kementerian Pekerjaan Umum Pusat belum memberikan atau menentukan kebijakan terkait jalan Tol tersebut.(red-wb)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin